SURABAYA (Realita)- Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim. ketiga saksi itu adalah Tris sutedjo, Andi widjaja santoso dan Johana.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoes, saksi Andi yang mendapatkan pertanyaan dari JPU Furqon SH mengenai kapan ditawari investasi dari PT Millenium ?
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Saya ditawari investasi di PT Millenium sekitar Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono oleh Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia). Saya ditawari bunga 12 persen dan saya transfer Rp 5 miliar ke rekening PT BBC. Perusahaan ini satu Grup dengan PT Millenium," jawab Andi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3/2022).
Menurut Andi, pihaknya telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak). Dan selanjutnya, perusahaan gagal bayar dan tidak mendapatkan bunga atau keuntungan lagi pada 2016.
Kini, giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi SH, Welfred SH, Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah telah mendapatkan keuntungan berapa ?
"Ya, saya mau karena bisa jual nantinya," jawab saksi singkat.
Ketika JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah mengecek legalitas perusahaan ?
"Saya tidak mengecek legalitas perusahaan, Pak Jaksa,"jawab saksi Andi.
Sementara itu, saksi Tris Sutedjo menyatakan, bahwa dia bergabung dan investasi di PT Mellenium pada April 2015. Dia investasi, setelah ketemu Albert (marketing PT Millenium) di kantornya.
JPU Furqon SH bertanya pada saksi, mengapa tertarik investasi di PT Millenium, tolong dijelaskan ?
"Saya tertarik investasi, karena kata Albert (marketing), perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak). Awalnya, saya setor Rp 250 juta. Kemudian suami saya setor Rp 500 juta. Ternyata, September macet," jawab Tris.
Namun demikian, saksi Tris mengakui, diirnya sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp 4 juta per bulan. Setelah tahu pembayaran bunga macet, Albert menenangkan saksi Tris , karena akan diuruskan untuk pengembalian uangnya.
Kali ini, Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau ?
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
"Kalau dikompensasi dengan PPJB dan ditingkatkan jadi AJB, saya mau Pak," jawab saksi Tris.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (29/3/2022) besok.
Terpisah, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi SH mengungkapkan, keterangan Ketiga Saksi Korban Sangat meringankan terdakwa, sedangkan Albert akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nantinya.
"Ini kan satu sisi, menyatakan ini deposito. Semua jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaikan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal," kata Supriyadi SH didampingi Welfred SH, Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH.
Dijelaskan Supriyadi SH , pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas.
"Sebab, habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19. Kalau mau cerdas, pegang dulu tanahnya. Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas,"cetusnya.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ditambahkan Supriyadi SH, secara pribadi bertanya dan alternatif penyelesaiannya adalah hal ini.
"Kalau pidana , kan tidak mungkin balik. Ranahnya beda. Kalau pidana, orangnya masuk penjara. Apakah uangnya kembali, kan tidak. Daripada TPPU dirampas untuk negara," ungkapnya.
Selama sidang tadi, ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima keuntungan berkali kali.
"Bahkan, ada korban yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni," tukas Supriyadi SH.
Untuk diketahui, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016.
Didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).ys
Editor : Redaksi