Simak, Ini Perwal Madiun Tentang Pedoman di Bulan Suci Ramadhan

 

MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun mengeluarkan Peraturan Walikota Madiun Nomer 8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadhan, Group Astra Surabaya Ajak Bukber Anak Kampung Bakat

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib.

Berikut isi Perwal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat :

1. Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19):

a. Perilaku hidup sehat melalui penyempurnaan tata cara wudhu, khususnya mencuci tangan agar menggunakan sabun (pembersih), berkumur membersihkan hidung dan lain-lain;

b. Melepas karpet/sajadah Masjid/Musholla untuk sementara waktu, membersihkan lantai, daun pintu, microphone, tempat wudhu, kamar mandi/toilet dan fasilitas lainnya tetap setiap hari dengan cairan desinfectant;

c. Tidak menghidupkan AC/Kipas Angin dan membuka semua jendela, pintu/fentilasi Masjid/Musala serta dianjurkan memakai Exhaust Fan (Alat penyerap udara dalam ruangan) pada saat ibadah sholat berlangsung;

d. Membawa peralatan sholat yang bersih dari rumah (sajadah, sapu tangan dan tempat sujud lainnya) dan jama'ah yang sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, flu, demam, sesak nafas dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;

e. Upaya tanggap/melaporkan kejadian ke puskesmas terdekat (Call Center 112 dan/atau 0895 2415 3825) apabila terdapat masyarakat yang dicurigai tertular virus khususnya disekitar Masjid/Musala.

 

 

2. Peribadatan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19):

a. Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Sholat Jum'at, Sholat Wajib Lima Waktu, Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (menjaga jarak dan memakai masker);

Baca Juga: Wali Kota Eri Tutup Event Ramadan Vaganza, Dalam Sepekan Capai Rp 500 Juta

c. Peribadatan yang sifatnya Sunnah dan dilaksanakan di tempat umum, seperti : Pengajian, Tahlilan, Yasinan, Buka Bersama (Take Away) dengan jumlah undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengaturan lainnya:

1) Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup sampai dengan tanggal 8 Mei 2022;

2) Rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3) Pedagang kaset, VCD, DVD, tempat usaha/toko dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan suara/bunyi yang keras, untuk mengurangi volume suara/bunyi yang ditimbulkannya;

4) Bagi Masjid/Musala, khususnya saat Maghrib dan Subuh untuk mengumandangkan adzan tepat waktu disesuaikan dengan RRI Madiun;

5) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam;

6) Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam;

Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan

7) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

8) Untuk supermarket/mall/rumah makan wajib mengumandangkan Adzan saat Maghrib sebagai tanda Buka Puasa dengan merelay RRI Madiun dengan frekuensi Pro 1 FM 96,3 M.Hz., 99,7 M.Hz., AM 1008 K.Hz. dan Pro 2 FM 95,2 M.Hz.;

9) Setiap orang yang tidak memiliki izin dilarang membuat, mengedarkan dan menjual petasan, kembang api dan sejenisnya;

10) Setiap orang dilarang membakar/membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

11) Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang baru dihimbau untuk menukarkan uang baru pada bank-bank resmi;

12) Bagi pengusaha di bidang pertelevisian/radio/surat kabar dan sejenisnya dihimbau untuk menambah berita yang bernuansa Islami;

13) Selama Pandemi Covid-19 pengaturan bagi pengusaha/jasa lainnya diberlakukan Instruksi Walikota Madiun perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru