CIAMIS- Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Rektor ITK, Budi Santoso Purwokartiko, Sebut Wanita Berjilbab Manusia Gurun
M Kace diketahui sempat menjadi sorotan publik karena ucapannya dalam unggahan di Youtube dinilai telah menistakan agama. Bahkan M Kace juga sempat dianiaya sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.ik
Baca Juga: Nge-Twit "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean langsung Trending Topic, Banjir Hujatan
Editor : Redaksi