Usai Dihajar Napoleon, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

CIAMIS- Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

M Kace diketahui sempat menjadi sorotan publik karena ucapannya dalam unggahan di Youtube dinilai telah menistakan agama. Bahkan M Kace juga sempat dianiaya sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …