SURABAYA (Realita) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di masa pelarangan mudik, 6 - 17 Mei 2021. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, KA Jarak Jauh yang dioperasikan hanya untuk kepentingan non mudik.
Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
"KAI menjalankan KA Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," tandas Luqman, Rabu (5/5/2021). "Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tambahnya.
Dijelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib print out surat izin perjalanan yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.
Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Selain itu, tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA, termasuk bagi pengguna KA Tawang Alun relasi Malang - Ketapang, dan KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang.
"Sebelumnya, KA Probowangi dan KA Tawang Alun termasuk ke dalam KA Aglomerasi yang penumpangnya tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19 dengan hasil negatif," kata Luqman.
"Namun, mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukan surat bebas Covid-19," lanjut dia.
Sembilan KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada 6 - 17 Mei 2021, selain kedua KA Prabowangi dan Tawang Alun, juga Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir, Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung, Gajayana relasi Malang - Gambir, Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir.
Baca Juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
Selain itu, Maharani relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang, Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng - Lempuyangan & Surabaya Gubeng - Ketapang, dan Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong.
Sedang untuk perjalanan KA Lokal yang dioperasikan, Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar PP, Tumapel relasi Malang - Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, dan Jenggala relasi Mojokerto - Sidoarjo PP.
Luqman mengatakan, KA Jarak Jauh maupun KA Lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. "KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. gan
Editor : Redaksi