BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan Manfaat Program Pada Ahliwaris Gojek

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahliwaris almarhum Gian Luca, Driver Gojek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto, menyampaikan turut berduka sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami almarhum Gian. Almarhum semasa hidupnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan meninggal dunia akibat kecelakaan ketika sedang menjalankan profesinya sebagai driver Gojek.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Atas musibah yang dialami almarhum, Trioki secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJAMSOSTEK berupa JKK Meninggal kepada ahliwaris almarhum sebesar Rp 70.000.000,-. Penyerahan manfaat program BPJAMSOSTEK ini dilakukan di kediaman almarhum, disaksikan pengurus dan satgas Gojek Pasuruan.

Dalam kesempatan itu pengurus Satgas Gojek Pasuruan menyampaikan banyak terimakasih pada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan kepada ahliwaris rekannya yang mengalami musibah kecelakaan kerja. "Kami semua tidak menyangka kalau ahliwaris rekan kami akan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sebesar ini," ujarnya.

Trioki mengatakan, ini bukti negara hadir melalui BPJAMSOSTEK pada masyarakat agar jangan sampai terjadi resiko sosial ekonomi ketika mengalami resiko kerja. Karena itu, Trioki berharap pada pengurus dan Satgas Gojek Pasuruan agar secepatnya menginformasikan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pada temen-temen Gojek.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Trioki minta pada rekan-rekan Gojek yang belum mendapatkan perlindungan jamsostek segera mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK. "Segera gabung dengan kami BPJAMSOSTEK agar rekan-rekan Gojek bekerja dengan tenang, dalam arti jika sampai mengalami resiko di jalan sudah ada yang menjamin," kata Trioki, Jumat (8/4/2022).

Cilegon dalam

"Misalnya jika rekan Gojek yang sudah daftar BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatannya, karena BPJAMSOSTEK yang akan menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis," jelasnya 

"Saya berharap teman-teman ojol dimanapun semuanya sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Ini penting, mengingat kerja mereka memberikan layanan pada customer memiliki resiko kecelakaan di jalan cukup tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Ditambahkan, para ojek online wajib mendapatkan daftar BPJAMSOSTEK minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya sangat murah namun manfaatnya cukup besar. Manfaat kedua program tersebut, jika kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK, dan jika meninggal dunia biasa santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Selain program JKK dan JKM, tiga program lain yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun untuk Gojek atau ojol yang termasuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru