Anggota DPD Tampik Intervensi Sengketa Tambang, Kuasa Hukum Sampaikan Ini

JAKARTA- Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha membantah melakukan intervensi pada kasus hukum yang melibatkan PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI). 

Tudingan dari kuasa hukum TGM Onggowijaya ini menyeruak, setelah persoalan hukum TGM dengan KMI dibahas di Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Abdul Rachman Thaha pada Senin (4/4/2022) lalu. 

Baca Juga: Gegara Perusahaan Ilegal, Warga Ridomanah Mengeluh Sesak Nafas, Komisi IV DPR RI Beraksi

Onggo, sapaan Onggowijaya mengatakan tuduhan intervensi muncul setelah dalam rapat tersebut Abdul menyebut korban dalam kasus dugaan pemalsuan, melakukan rekayasa hukum sehingga menyebabkan direktur KMI Wang Xiu Juan alias Susi, menjadi terdakwa dan ditahan. 

Menurut Onggo, apa yang disampaikan Abdul Rachman Thaha bukan merupakan penyampaian aspirasi masyrakat, tapi suatu upaya tidak langsung untuk mempengaruhi proses hukum.

"Kami sudah menonton video rakernya 29 kali, ada kalimat Pak Abdul Rachman Thaha menuduh adanya rekayasa hukum, bahkan ia mengatakan ada rekayasa melarikan diri, ini menurut kami sungguh keterlaluan anggota DPD bisa mengatakan ada rekayasa," ujar Onggo, Minggu (10/4/2022). 

"Kami percaya Pak Abdul Rachman Thaha adalah orang cerdas apalagi memiliki latar belakang ilmu hukum, namun kami sangat menyayangkan statement-nya dalam raker tersebut sangat kental keberpihakan kepada terdakwa," imbuhnya. 

Onggo juga menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan persoalan itu ke publik. "Mengapa kami bicara di media? Karena kami mengetahui orang-orang Susi ini diduga sudah berkeliling ke mana-mana dan baru kali ini ada anggota DPD RI yang secara terbuka diduga melakukan intervensi hukum," jelasnya. 

"Pak Rachman, Anda harus paham bahwa di belakang Susi itu adalah orang-orang asing semua WNA Tiongkok, Susi sendiri lahir di Fujian China dan telah menjadi WNI, jadi kalau Anda mengatakan keluarga Susi datang kepada Anda maka artinya Anda membela kepentingan orang asing dan bukan masyarakat Indonesia, karena kami tahu siapa-siapa di balik KMI dan Susi ini," lanjut Onggo. 

"Mana mungkin ada orang bisa sembunyikan lokasi tambang? Kalau sembunyikan sugar baby itu mungkin bisa, jadi kami berharap Pak Rachman sebagai orang cerdas sebelum menampung aspirasi harus memiliki data dan bukti dulu karena kalau tidak besok-besok ada keluarga pembunuh mengaku dizolimi langsung dibahas dalam raker, dan kami heran itu banyak kasus investasi bodong dengan korban masyarakat luas di daerah, kok tidak dibahas? Itu isu nasional di daerah, mengapa cawe-cawe urusan tambang ini?," sambung Onggo. 

Abdul Rachman Thaha juga sempat menyampaikan dirinya memiliki hak imunitas dan berbicara di forum resmi Komite I DPD. Serta selaku anggota DPD Komite I, harus menerima aspirasi masyarakat.

Onggo berpendapat apa yang dilakukan Abdul Rachman dalam raker dengan Kejagung, tak lagi sekadar menampung aspirasi masyarakat. Tapi suatu upaya intervensi hukum secara tidak langsung, yang dibuktikan dengan ucapan Abdul Rachman tentang adanya rekayasa hukum dan rekayasa melarikan diri dari kasus yang menjerat Susi. 

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

Onggo pun menilai Abdul sesungguhnya tak memahami sepenuhnya perkara KMI. Sebab urusan perdata dengan pemalsuan surat yang saat ini berjalan, berbeda substansi hukumnya.

"Sehingga sangat patut diduga Abdul Rachman Thaha melanggar kode etik DPD karena tidak rasional dalam mengemukakan pendapat dan menggunakan kewibawaan DPD untuk menekan aparat penegak hukum melalui pernyataannya sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik  DPD RI," papar Onggo. 

Menurut Onggo, tupoksi DPD menurut undang-undang adalah melakukan pengawasan dan merancang UU terkait dengan otonomi daerah. Sementara perkara Susi, tidak ada kaitannya dengan otonomi daerah. Karena itu, sesungguhnya kata Onggo bukan hanya Susi yang meminta keadilan, tetapi TGM juga meminta keadilan. 

"Karena berapa banyak batubara yang sudah dijual KMI tanpa membayar hak TGM sesuai perjanjian," jelasnya. 

"Sungguh aneh anggota DPD bisa mati-matian membela Susi ini. Ini kan sedang tahap peradilan biarlah proses pengadilan berjalan dan perkara Susi itu sudah dilimpahkan sebelum raker dengan Kejagung, lalu kenapa Abdul Rachman Thaha membicarakan kasus ini dengan Kejagung? Kan sudah menjadi urusan pengadilan," papar Onggo. 

"Ini adalah bukti nyata intervensinya yang akan kami laporkan ke Badan Kehormatan, perkara sudah masuk pengadilan kok ngurusin urusan penyidikan dan tahap dua, ada apa ini? Apa motif dan kepentingannya membela Susi? Kalau mau ngurusi aspirasi ketidakadilan itu banyak masyarakat di daerah yang butuh keadilan, kenapa tidak dibela atau dibahas di raker? Ini urusan swasta dan malah yang dibela itu kepentingan asing pula kan aneh," lanjutnya. 

Baca Juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

Onggo mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah pernah menawarkan perdamaian kepada keluarga Susi pada 22 Maret 2022 lalu, sebelum proses hukum tahap dua. Namun, dalam kesempatan itu pihak Susi hanya membahas soal MoU dan mengesampingkan perdamaian pencabutan perkara. 

"Kami punya bukti dan dokumentasi atas pertemuan itu, jadi Pak Rachman jangan membela orang jika belum tahu secara detail semua urusan perkara ini. Kami yakin Pak Rachman tidak diperlihatkan bukti-bukti, mungkin hanya diperlihatkan bukti yang tidak relevan dengan narasi. Apa yang disampaikan Abdul Rachman Thaha dalam raker 4 April 2022 bukan menyampaikan aspirasi masyarakat tapi sudah menuduh ada rekayasa hukum, biar nanti masyarakat menilai apakah ini intervensi atau aspirasi. Pada intinya adalah kalau tidak paham duduk masalah hukum apalagi hanya berdasarkan narasi, lebih baik urusi saja hal-hal yang berkaitan dengan  pembangunan di daerah," papar Onggo. 

Onggo mengatakan, saat ini diperlukan keterbukaan informasi dalam setiap kasus hukum, termasuk kasus antara TGM dan KMI. Apalagi, ia menduga adanya upaya dari oknum-oknum tertentu, untuk mempengaruhi proses hukum. 

"Kami apresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini dengan baik selama tiga tahun dan berharap agar prestasi yang sudah berjalan baik itu tidak diganggu oleh oknum beking atau makelar kasus dalam perkara ini," jelasnya. 

"Kami mengimbau kepada semua pihak agar hati-hati dengan diduga orang-orang Susi, jangan sampai kewibawaan, jabatan, dan karier menjadi taruhan karena muncul masalah baru di kemudian hari. Itu WF alias OF dan CH diduga keras adalah operator-operator yang kasak-kusuk mondar-mandir ke sana-kemari dibantu makelar-makelar kasus yang sudah kami ketahui identitasnya. Kami pasti menindaklanjuti hal-hal seperti itu secara hukum," tandas Onggo.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru