SURABAYA (Realita)- Tiga saksi korban dihadirkan dalam persidangan Investasi Bodong Alat Kesehatan dengan terdakwa Tiara Natalia Alim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4/2022). Tiga saksi menyebut, selain Tiara ada lagi bosnya.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan tiga saksi korban, mereka adalah Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas dan Anditya Tantono.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Dalam keteranganya ketiga saksi mengatakan telah mendapat keuntungan dari investasi alat-alat kesehatan yang mereka tanamkan, meski keuntungannya kurang dari 40 persen seperti yang pernah tercatat dalam surat perjanjian. Keuntungan tersebut mereka dapatkan sebelum kejadian gagal bayar.
Untuk menyakinkan saksi Aditya Prawira Kencana, Tiara mengatakan bahwa investasi tersebut aman dan legal, sebab berkaitan dengan proyek pengadaan milik pemerintah.
“Tenang saja uangmu aman. Dia hanya menjelaskan pemerintah, legal dan semua yang menjamin saya (Triana),”kata Aditya.
Terpikat dengan cerita dari Tiara, saksi Aditya pun mengikuti investasi tersebut dan menggelontorkan uangnya beberapa kali pada Tiara.
“Saya ikut 8 kali, yang 7 kali lancar meski pengembaliannya kurang dari 40 persen seperti yang pernah dijanjikan,” imbuhnya.
Dalam sidang, saksi Aditya juga memastikan setelah uang pengembalian investasi tersebut tidak lancar, terkuak kalau Tiara hanya bawahan semata dan masih ada Bos lagi diatasnya Tiara.
“Ada Bosnya lagi diatasnya. Tiara setor modal ke Bosnya untuk mendapatkan SPK. Jadi semua diatur sama Bosnya Tiara. Ternyata SPK tersebut bohong, tidak ada kerjasama dengan pihak rumah sakit,” katanya.
Saksi Aditya dalam persidangan juga mengungkapkan sebetulnya ada dua unit mobil milik Tiara yang oleh pihak penyidik Polda Jatim tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mobil itu atas nama Tiara pribadi, dan mobil itu sekarang ada di Polda,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Sedangkan saksi Michael membenarkan bahwa dirinya setelah dipotong dengan keuntungan ternyata masih mengalami kerugian sekitar Rp.138 jutaan.
“Saat kita tegur dia (Tiara) minta waktu minggu depan. Sesudah itu dia menghilang. Kita juga menemukan fakta kalau pekerjaan Tiara tersebut fiktif,” bebernya.
Sementara, saksi Anditya yang mengalami kerugian sekitar Rp. 62 juta lebih menututkan bahwa dirinya berani menempatkan uangnya ke Tiara Natalia Alim setelah mendengarkan presentasi dari sahabatnya yang sudah 10 tahun dikenalnya, yaitu Nicko Agatha Alim.
“Awalnya, Nicko yang mempresentasikan produk tersebut, Namun Tiara yang lebih detail memberikan penjelasannya,” tuturnya.
Usai sidang, Nurmawan Wahyudi alias Yudi, yang adalah salah satu penasehat hukum terdakwa Tiara Natalia Alim mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa kliennya sejak awal tidak mempunyai niat jahat untuk menipu.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Apalagi, kata Yudi dari keterangan saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah juga pernah mendapat keuntungan. Atas dasar tersebut, Yudi pun menyebut bahwa perkara ini merupakan perkara perdata.
“Tidak ada mens reanya,” kata Nurwahyudi.
Untuk diketahui, penyidik Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong dengan modus Investasi Bodong berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Alat Kesehatan yang menyebabkan korban Aditya Prawira Kencana dkk kehilangan uangnya sebanyak Rp. 318.410.450.
Kasus investasi bodong ini melibatkan dua tersangka yakni Tiara Natalia Alim dan Nicko Agatha Alim. Tiara dan Nicko adalah kakak beradik.
Kendati polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun hanya Tiara Natalia Alim saja yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim. Sementara tersangka Nikco Agatha Alim tidak diketahui keberadaannya.ys
Editor : Redaksi