Tujuh Pihak Terkait Kasus Minyak Goreng Abaikan Panggilan KPPU

SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng di Forum Jurnalis yang digelar secara virtual, Senin (11/4/2022) kemarin.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, KPPU secara formal mulai melakukan penyelidikan kasus minyak goreng ini melalui nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Penyelidikan tersebut dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil 9 pihak. Namun, 7 pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

Cilegon dalam

Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti. 

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

Sebagaimana Pasal 41 UU No.5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru