Curi HP Nenek di Surabaya Divonis 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Ninuk Wulandari, wanita paruh baya yang sehari-hari hidupnya bergantung dari belas kasihan orang dihukum 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pencurian HP. 

Ninuk terlihat pasrah saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonisnya lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian 2 buah Telepon seluler, iphone SE 2 dan Oppo F7.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

“Terdakwa Ninuk Wulandari, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP, dan divonis 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat sidang putusan pada Senin (18/4/22).

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkhon dari Kejari Surabaya, yang menuntutnya 10 bulan penjara.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, nenek yang sehari-hari meminta sedekah di kawasan Masjid Al - Akbar Surabaya diadili lantaran kedapatan mencuri tas milik saksi korban Mevika Aprilia Putri, Rabu (15/12/21) silam.

Saat itu Mevika yang menaruh tasnya di tembok pembatas wudhu, tengah bersenda gurau dengan rekannya yang turut menjadi saksi di persidangan, yakni Maya Dea Febrianti.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Melihat ada kesempatan, Ninuk mengambil tas berwarna putih tersebut. Kemudian ia melompat pagar meninggalkan kompleks Masjid. Merasa sudah aman terdakwa membuka tas dan mengambil 2 buah HP, dan langsung membuang tas korban ke bak sampah.

Usai mendapatkan HP itu, Ninuk langsung bergegas menjual barang hasil curiannya kepada pedagang emperan di depan Mall WTC. Namun hanya HP Oppo F7 yang laku dengan harga 300.000 rupiah. Sedangkan Iphone SE 2 tidak terjual lantaran penadahnya takut terlacak.

Tidak sampai di situ, terdakwa menuju ke salah satu konter HP di Jalan Bulak Sari, untuk meminta dibukakan sandi HP Iphone SE 2 itu. Saat itu Ninuk beralasan bahwa telepon seluler itu milik anaknya yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Namun penjaga konter mengatakan bahwa pemilik HP tersebut telah menghubungi untuk mengembalikan HP tersebut. Karena takut terdakwa langsung pergi dan menitipkan barang bukti itu di konter.

Atas perbuatan Ninuk ini, korban Mevika mengalami kerugian sebesar 13.000.000 rupiah.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru