Paras Cantik tapi Sudah 3 Kali Masuk Bui karena Menipu Bermodus Investasi Bodong

SURABAYA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap seorang wanita yang sudah menjadi residivis kasus penipuan, dan sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama.

Perbuatannya kembali dilakukan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Dengan Kode QR, Rekening Bisa Ludes

Wanita yang menjadi pelaku tersebut berinisial LY (48), warga Surabaya. Pelaku telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. 

"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021). 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp. 100 juta. 

Baca Juga: Bikin Rusak Nama Baik, Satpol PP Surabaya Pecat Oknum Non-PNS Terduga Penipuan Modus Investasi

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya. 

Pelaku memiliki keahlian mendekati seseorang dan bisa meyakinkan korban sehingga tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada pelaku. 

"Dari barang bukti disini pelaku kita kenakan pencucian uang. Dan kita kenakan TPPU sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor," ungkapnya. 

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Nasrun juga mengatakan, pelaku tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. "investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan korban tergiur, tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia, tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun. 

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Banten Awasi Bus Pariwisata

SERANG (Realita ) - Dalam rangka mengantisipasi peristiwa kejadian di Subang Jawa Barat, Ditlantas Polda Banten bersama Dishub Provinsi Banten, Jasa Raharja …