MALANG (Realita)- Sidang ke-7 dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/4/2022). Jeffry Simatupang optimis klien yang tidak bersalah.
Dalam sidang digelar secara tertutup umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman dari pelapor SDS (29).
Baca Juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut
"Saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki,"ungkap Yogi.
Sementara, tim penasihat hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan keterangan saksi tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Atas hal itu pihaknya optimis bahwa klien yang tidak bersalah.
"Keterangannya (saksi) sama dengan yang kemarin-kemarin, kami masih optimis klien kami tidak bersalah,"kata Jeffry.
Baca Juga: SPI Dilaporkan Eksploitasi Ekonomi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Disinggung tentang keterangan kedua saksi, Jeffry mengaku tidak dapat menyampaikan fakta maupun materi dalam persidangan. Hal itu ia lakukan semata-mata demi menghormati proses persidangan tertutup untuk umum.
"Intinya kami tidak pernah mengungkap materi sidang itu aja. Kita selalu menghormati jalannya sidang, kita menghormati majelis, kita menghormati teman-teman Jaksa,"kata jeffry.
Baca Juga: Ditahanya JE, Kepala Sekolah SPI Jangan Dikaitkan Dengan Kegiatan Pendidikan
Untuk diketahui, saat sidang akan digelar majelis hakim meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninggalkan ruang persidangan. Dengan alasan, saksi seorang laki-laki dan itu tidak diperlukan pendampingan dari LPSK.
"Dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, jika perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK,"Mohammad Indarto, juru bicara PN Malang.ys
Editor : Redaksi