KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal itu disampaikan Arief Wahyudi selaku juru bicara Badan Anggara DPRD Kota Malang saat Sidang Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna, Lantai Tiga DPRD Kota Malang, Rabu (20/04).
Mengawali penyampaiannya, Arief mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya adalah penyampaian LKPJ kepada DPRD, yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh oemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Kata Arief, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Malang, maka telah disepakati pembahasan LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Kota Malang.
"Di antaranya melalui beberapa proses, yakni pencermatan dan pembahasan oleh fraksi-fraksi, pencermatan dan pembahasan LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 oleh seluruh anggota DPRD Kota Malang bersama Tim Penyusun LKPJ Walikota Malang Tahun 2022, pencermatan dan pembahasan LKPJ Walikota Malang oleh komisi melalui rapat kerja dengan narasumber, pencermatan dan pembahasan oleh komisi melalui rapat kerja dengan Perangkat Daerah Mitra Kerja Komisi, pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ," urainya.
Selanjutnya, Arief menyampaikan, bahwa rumusan rekomendasi DPRD Kota Malang atas LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, seperti di bidang pemerintahan terdapat lima sasaran yang mencapai target, dari 12 sasaran strategis sebagai tolak ukur pencapaian kinerja. Sedangkan ada tujuh yang tidak mencapai sasaran target.
"Terdapat lima sasaran yang mencapai target, yaitu indeks pendidikan, indeks kesehatan, indeks kepuasan layanan infrakstruktur, persentase peraturan daerah yang ditegakan, dan indeks profesioalitas ASN. Namun untuk tujuh sasaran yang belum mencapai target adalah indeks daya beli, persentase pertumbuhan ekonomi kreatif, IKLHD, TPT dan Penurunan PMKS, IPMas & IPG, Nilai SAKIP dan Indeks Kematangan SPBE," sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya mendorong program pemerataan jaring pengaman sosial dilakukan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif, melakukan inovasi program peningkatan kualitas lingkungan hidup, menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT), meningkatkan capaian target IPMas dan IPG, meningkatkan kinerja. "Utamanya terus melakukan penyederhanaan birokrasi, inovasi pelayanan publik, menekankan agar Pemerintah Kota Malang untuk mempercepat penerapan SPBE sesuai Perpres 95 tahun 2018," tandasnya.
Arief Wahyudi juga menyebut, Pemkot untuk segera melakukan pengisian jabatan JPT Pratama utamanya yang dijabat Plt lebih dari 6 (enam) bulan sesuai ketentuan.
"Pemerintah Kota Malang agar terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, tingkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kota harus mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan grand launching dan menekankan terkait dengan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang pada tahun 2021," ujarnya.
Kemudian di bidang perekonomian, Arief menyebutkan, ada 17 poin. Dari total 17 itu di antaranya, DPRD Kota Malang menekankan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dapat menganalisa potensi pajak yang lain, terutama pajak dan retribusi parkir yang masih bisa digali lebih dalam lagi.
Selain itu, menurunkan piutang pajak daerah, melakukan perencanaan ulang mengenai sertifikasi aset Pemerintah Kota Malang tahun 2021 baru tercapai 290 sertifikat atau 11,6 % dari target 2,500 sertifikat sesuai MoU antara BKAD degan BPN Kota Malang agar tercapai 100 % sampai tahun 2023, memaksimalkan untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan beberapa hal lainnya.
Sidang Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Hasil Pembahasan dan Pengambilan Keputusan Terhadap LKPJ Wali Kota Malang TA 2021. (Foto: Muhammad)
Masih di poin bidang perekonomian, Arief memyebutkan, DPRD Kota Malang sangat menyayangkan gerak lambatnya Pemerintah Kota Malang di dalam menangani beberapa proyek bermasalah baik itu Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar sampai saat ini tidak menunjukkan progress yang dapat dibanggakan sehingga pedagang masih menempati tempat yang tidak layak untuk berdagang.
"DPRD Kota Malang mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat lebih serius lagi dalam menyelesaikan permasalahan ini agar pembangunan ketiga pasar dapat segera terealisasi, dengan rekomendasi yaitu mengenai Pasar Blimbing, agar dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, mengenai Pasar Gadang, agar dilakukan emutusan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dan Pasar Besar, mengikuti kajian hasil uji lab terakhir dari ITS," terang politisi PKB itu.
Lalu, mengenai bidang pembangunan, Arief menjabarkan, ada masalah Penanganan Banjir yang merupakan penyakit akut pembangunan kota Malang, belum juga diimplementasikan analisis dan pengerjaan jangka panjang. Ia mencontohkan, pada bulan lalu saja ketika terjadi hujan deras terdapat 26 titik banjir yang tersebar di titik vital bahkan muncul 18 tambahan titik baru. Salah satu penyebabnya adalah sedimentasi dan integrasi sistem drainase yang kurang baik. Kebijakan strategis berupa program Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) dinilai belum dapat menjawab permasalahan banjir yang selama ini terjadi. Selain itu, drainase yang tersumbat, menyempit dan tertutup bangunan juga menambah panjang penyebab permasalahan ini.
"Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar Pemkot Malang menindak tegas pelanggar aturan terutama yang berkaitan dengan bangunan yang menutup saluran drainase ataupun sungai. Pemerintah Kota Malang harus berani mengalokasikan Prioritas Anggaran untuk penanggulangan banjir dengan menghilangkan ego sektoral Perangkat Daerah, fokus anggaran untuk penanganan banjir di Kota Malang," jabarnya.
Terakhir, soal di bidang kesejahteraan sosial Arief memgatakan, terdapat kenaikan persentase penduduk miskin yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sehingga Pemkot dalam penyusunan program harus memprioritas pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Begitu juga untuk bantuan sosial, Pemkot harus memerlukan mekanisme dan sistem pendataan yang diperkuat dengan regulasi dan disesuaikan dengan kondisi daerah serta didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten.
"Dinas Kesehatan Kota Malang perlu ada inovasi yang dapat membuat pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang semakin baik, salah satunya adalah sistem informasi kesehatan yang terintegrasi. Mulai dari fasilitas kesehatan dasar, hingga fasilitas kesehatan lanjutan yang dapat dimonitor langsung oleh secara real time," kata Arief.
Selain itu, Pengelolaan BLUD oleh seluruh Puskesmas di Kota Malang perlu monitor dan evaluasi sehubungan dengan masing-masing Puskesmas belum mampu menetapkan target pendapatannya.
Bahkan, kata Arief, RSUD Kota Malang masih terakreditasi type D, Sedangkan implementasi pelayanan, SDM dan Sarana dan prasarana kesehatan sudah memenuhi kelayakan type C.
"Potensi PAD yang bisa dihasilkan dari aset Pemerintah Kota Malang yang dikelola oleh Disporapar harus lebih di maksimalkan di tahun anggaran mendatang. Segera diundangkan RIPPDA dan menyusun roadmap pariwisata guna pengelolaan pariwisata yang potensial dan berdampak meningkatnya PAD," tegasnya.
Sedangkan, Sistem PPDB 2021 dinilai sudah baik. Arief menyampaikan, agar dapat dipertahankan di tahun 2022, untuk dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan baru.
"Pemkot Malang segera melaksanakan reqruitment guru P3K guna menjaga stabilitas pembelajaran. Dinas Pendidikan Kota Malang agar terus bersinergi untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kota Malang. Penanggulangan pasca bencana, komunikasi dan support dari OPD yang berkaitan sangat lemah, sehingga BPBD terkesan tidak bisa bekerja dengan baik," sebutnya.
Menanggapi sejumlah rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kota Malang tersebut, Wakil Wali Kota Malang, H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan terimakasih karena ada masukan dari DPRD Kota Malang.
"Terimakasih DPRD sudah memberikan rekomendasi sehubungan dengan LKPJ Tahun 2021. Sekarang di Bulan 5 Tahun 2022, masih ada kesempatan untuk dilaksanakan dan diselesaikan di Tahun 2022 ini. Apakah itu di bidang pemerintahan, apakah di bidang kesejahteraan sosial, termasuk di bidang infrastruktur, penanganan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sebagainya tadi. m
Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
Ia menyampaikan, semuanya dimulai dari nol. Artinya sudah ada sekian persen yang sudah bergerak. "Katakanlah berkaitan dengan infrastruktur, kita sudah mulai bergerakbergerak kemarin. Insya Allah seblum lebaran ini, untuk jalan berlubang sudah selesai. Begitu juga untuk masalah penanganan banjir," ujarnya.
Namun, mengenai karakteristik masalah penanganan kerjasama, Sofyan Edy memgatakan, bahwa itu harus didalami lebih komprehensif lagi.
"Prinsipnya kami sangat menghargai rekomendasi daripada DPRD. Apakah nanti ada syarat pemutusan kerjasama, pendalaman dan lain sebagainya, kami sangat menghargai. Yang namanya pemerintah nanti juga akan mendalami, karena apa, kita ingin memecahkan masalah, bukan menambah masalah. Intinya kita banyak menerima rekomendasi yang prinsipnya untuk kebaikan Kota Malang," kata Wakil Wali Kota Malang usai rapat paripurna.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyalahkan pihak eksekutif. Tetapi memberi masukan agar lebih baik.
"Intinya, kami tidak menyalahkan. Namun kami memberikan masukan agar ke depannya lebih baik lagi," tegasnya.
Harapannya, kata Made, dengan sistim yang pihaknya ingatkan di empat bidang tersebut, semakin menguatkan pemerintahan.
Sidang Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Hasil Pembahasan dan Pengambilan Keputusan Terhadap LKPJ Wali Kota Malang TA 2021. (Foto: Muhammad)
"Perlu diingat, bahwa DPRD Kota Malang ini adalah bagian dari pemerintah daerah. Sehingga kami saling mengingatkan. Catatan yang kami berikan tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kerja masing-masing OPD," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi