KPPU: Gejolak Harga Bahan Pokok Dipengaruhi Penyekatan Wilayah

 SURABAYA (Realita) - Jelang Lebaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan harga bahan-bahan di berbagai wilayah di Indonesia. Ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999.

Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Kamis (6/5/2021) malam mengatakan, selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha.

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

KPPU mencatat, berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58% selama periode pengawasan Januari hingga April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05%.

Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74% (YoY) atau minus 0,96% (QoQ) dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23%.

Dalam pengawasan lapangan, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah. Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah mulai 6 Mei 2021.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai. Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.

Cilegon dalam

Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir.

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Ke depan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru