BPJAMSOSTEK Diseminasi Pendaftaran dan Pembayaran Iuran ke BNI Agen46

MOJOKERTO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mojokerto menggelar diseminasi pendaftaran dan pembayaran iuran serta sosialisasi program pada ke para BNI Agen46. Kegiatan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto ini diikuti puluhan BNI Agen46 sewilayah Mojokerto.

Kepala BPJAMSOSTEK Mojokerto, Zulkarnain Mahading, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan BNI nomor PER/80/032022 & DIR/179 tanggal 9-3-2022 tentang pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BNI Agen46.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dengan dilakukannya kegiatan yang tetap menerapkan protokol kesehatan ketat ini Zulkarnain Mahading berharap para mitra Agen46 memahami betul program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya agar bisa menyampaikan pada masyarakat.

"Para mitra Agen46 ini diharapkan tidak hanya dapat menjelaskan program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat di pelosok-pelosok wilayah, tetapi juga akan menerima pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Zulkarnain Mahading, Kamis (21/4/2022).

Dikemukakan, kehadiran kanal kerjasama ini akan meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pelosok-pelosok pedesaan hingga berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Diseminasi pendaftaran dan pembayaran iuran serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para Agen46 pada Rabu (20/4/2022) ini juga dihadiri Pimpinan BNI Kantor Kas Majapahit Mojokerto Tri Winarni.

Cilegon dalam

Sebagaimana diketahui, BNI Agen46 awalnya hanya melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, kini layanan Agen46 juga mencakup pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja sektor bukan penerima upah (BPU) maupun pekerja penerima upah (PU).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Zulkarnaen Mahading mengatakan, pekerja sektor informal atau BPU yang hendak mendaftar cukup membawa KTP. Dan yang akan melakukan pembayaran iuran cukup menunjukkan kartu kepesertaan, atau kode iuran untuk pembayaran iuran perusahaan.

Dia menambahkan, para BNI Agen46 sebelum melakukan usaha tambahan ini juga harus terlebih dulu daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kehadiran BNI Agen46 diharapkan akan memudahkan pekerja di pedesaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru