Bagi Warga Luar Desa, Tanah Makam di Desa Ringinanom, Dihargai Rp 5 Juta per RU

BLITAR (Realita)- Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan TPU (tempat pemakaman umum). Hal berpedoman pada Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Lahan pemakaman umum yang berada di Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar saat ini menuai polemik.  Masngut, salah satu perangkat Desa Karanggondang, kecamatan Udanawu, menjelaskan pada media Realita.co, berdasarkan hasil perbincangannya dengan Kades Desa Ringinanom Sujianto, mengingat kondisi TPU desa Ringinanom sudah mulai padat, maka diputuskan  ke depan warga di luar Desa Ringinanom tidak diperbolehkan dimakamkan di lahan TPU Desa Ringinanom.

Baca Juga: Cerita Korban Penipuan Tanah Kavling di Malang, Berawal dari Iklan Tanah Murah

"Namun jika memang berkenan untuk di makamkan di lokasi TPU Desa Ringinanom harus dengan membeli lokasi sendiri,"jelas Masngut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu(23/4).

Seperti yang dialami keluarga almarhum Untung, warga desa Karanggondang.

"Kami telah membeli tanah pemakaman di sekitar TPU desa Ringinanom seharga Rp 5 juta per RU di tahun 2019," jelas didik, anak kandung Untung. 

Toirin, Ketua RT. 04/02 Desa Karanggondang juga membenarkan keterangan yang disampaikan Kamituwo Masgut.

"Selama ini Desa Karanggondang,  khususnya Dusun Udanawu memang belum memiliki TPU. Jadi jika ada warga Dusun Udanawu Desa Karanggondang meninggal masih dimakamkan mengikuti TPU Desa Ringinanom,yang kebetulan berbatasan desa dengan Desa Karanggondang,"  jelasnya, Sabtu (23/4).

Baca Juga: Ratusan Warga di Lamongan Protes Pengurukan Lahan Makam

Hingga berita ini diunggah Kades Karanggondang belum bisa dikonfirmasi terkait polemikTPU ini 

Sementara itu, Yauji selaku Ketua BPD desa Karanggondang, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui akan adanya polemik TPU di dusun Udanawu yang berbatasan dengan Desa Ringinanom ini. 

"Saya pada belum tahu soal ini,'katanya.

Baca Juga: Lahan TPU Seluas 3.500M2, Disiapkan Pemdes Karanggondang

Sujianto, Kades Ringinanom dikonfirmasi membenarkan hal ini. "Kondisi TPU desa Ringinanom yang kian menyempit sehingga untuk hal-hal kedepan perlu diantisipasi bersama, baik itu Pemdes Karanggondang dan Ringinanom. Sehingga polemik ini akan menemukan solusi bagi warga masyarakat,"terangnya.

Anggota Takdir Hanudji S.sos,MM selaku Camat Udanawu, saat ditanya, hanya menjawab normatif.

"BPD dan Pemdes harus segera merumuskan langkah konkrit soal polemik ini, " jelasnya pada Realiata. co saat dikonfirmasi, Minggu (24/4).fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …