Sudah 124 Peserta BPJAMSOSTEK Jatim Dapatkan Manfaat JKP

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus membayarkan  manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengemukakan itu di acara buka puasa bersama wartawan di sebuah resto di Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/4/2022). Disebutkan, sampai saat ini dari 523 peserta yang mengalami PHK sudah 124 peserta BPJAMSOSTEK Jawa Timur yang mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

“JKP merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK," tandasnya. Manfaat yang diterima oleh pekerja dalam bentuk Uang Tunai, Pelatihan Kerja, dan Akses Informasi Pasar Kerja.

Manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya. Sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta rupiah. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp10,5 juta, nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama mendapat Rp6.750.000,- serta tiga bulan berikutnya memperoleh Rp3.750.000,-

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, dan periode pengajuan sampai 3 bulan sejak ter-PHK.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali," terang Deny. "Dan, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, tidak boleh karena mengundurkan diri serta tidak terputus selama pembayaran," tegasnya. 

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK. 

“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru