Mahathir Mohamad Digugat

KUALA LUMPUR - Presiden partai terkemuka Malaysia, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Ahmad Zahid Hamidi mengajukan gugatan hukum terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad atas tuduhan pencemaran nama baik.

Disebutkan Ahmad Zahid dalam gugatannya bahwa pernyataan Mahathir soal dirinya baru-baru ini adalah fitnah dan jahat. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia

Laporan media-media lokal Malaysia menyebut gugatan hukum itu berkaitan dengan pernyataan Mahathir yang menyebut Ahmad Zahid meminta bantuannya agar dakwaan korupsi yang dijeratkan terhadap Presiden UMNO itu digugurkan.

Ahmad Zahid mengajukan gugatannya pada 20 April lalu ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dengan tujuan meminta perintah pengadilan untuk menghentikan Mahathir mengulangi pernyataannya kembali.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan

Mengutip dokumen gugatan itu, The Star melaporkan bahwa pernyataan Mahathir yang dianggap mencemarkan nama baik itu disampaikan dalam sebuah acara yang digelar oleh Partai Pejuang Tanah Air dalam rangka pemilu daerah Johor di Putrajaya pada 23 Februari lalu.

Cilegon dalam

Disebutkan dalam dokumen gugatan itu bahwa Mahathir mengklaim Ahmad Zahid mendatangi rumahnya dengan dua atau tiga orang lainnya setelah pemilu tahun 2018, sebelum Mahathir dilantik menjadi PM Malaysia untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili

"Penggugat memohon bahwa tergugat telah melontarkan pernyataan fitnah dengan kebencian dan menempatkan penggugat dalam skandal publik, sehingga menghasut kebencian dari publik terhadap penggugat," demikian bunyi penggalan dokumen gugatan itu seperti dilaporkan The Star.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru