IPW: Kapolri Harus Kirim Propam Mabes Polri Awasi Kasus Labora Kaltara

JAKARTA (Realita)- IPW mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum Briptu Hsb ilegal mining (emas), import pakaian bekas dengan memproses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB. 

"Kasus mirip Briptu Hsb pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus  yang terbongkar karena memiliki rekening gendut 1,2 triliun di papua. Labora Sitorus yang terlibat pembalakan Liar, jual beli BBM ilegal kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu diantaranya tersebut ; mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012,  dan Juga Kapolres Raja Ampat saat itu," ujar Sugeng Tegung Santoso, Ketua IPW (Indonesia Police Watch) dalam siaran persnya, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional 

Masih sambung keterangannya, akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di lapas Cipinang.

"IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut," terangnya. 

Penyidik Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil serta memeriksa mereka lalu mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Raih Anugerah Loka Praja Samrakshana dari Kapolri

IPW mendesak Kapolri juga menurun tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus "Labora Kaltara", ini agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua. 

Cilegon dalam

Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada dua tingkat komandan diatas Briptu HSB. 

Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

IPW (Indonesia Police Watch) menilai untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai Justice Colaborator.

IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu, dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kompor Gas di Tempat Servis  Meledak

BANDUNG- Sebuah bangunan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, terbakar akibat tabung gas yang meledak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis …