DR. Ilyas: Pasal 114 Tidak Bisa Disandingkan dengan Pasal 127 UU No. 35/2009

BANDAR LAMPUNG (Realita)- DR. Ilyas S.H, M.H ahli Pidana Narkotika hadir di PN Tanjungkarang dalam  memberikan keterangan ahli dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara Narkotika atas nama pemohon (DA), Kamis (12/5/2022).

Deswita Apriani S.H  Penasehat Hukum dari Kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM, meminta kepada ahli untuk menjelaskan tentang pasal 114 dan 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. 

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

"Ahli, mohon diterangkan, apakah di perbolehkan pasal 114 dan 127 dijadikan berdampingan dalam menjatuhkan hukuman," tanya Deswita kepada Ahli.

"Tidak bisa, karena berbeda, tujuan pasal 114 orientasinya adalah pengedar, selain jumlah barang bukti besar dan konteksnya adalah keuntungan. Sementara pasal 127 orientasinya penyalahguna bagi diri sendiri," terang DR. Ilyas.

Masih sambung keterangannya, tidak boleh di "Gabungkan atau Sandingkan", karena berbeda konteksnya.

Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

"Hal ini terjadi karena pemahaman pasal-pasal tersebut hanya terbatas pada tekstualnya saja, namun tidak menggali konteks atas kepemilikan narkotika yang di kuasai," urai Ilyas sekaligis mantan repoter RRI. 

Sebab pada pasal 127, semua unsur di pasal 114 PASTI terpenuhi namun konteks pasal 127 konteks untuk dikonsumsi sendiri, atau end user, sementara pasal 114 konteksnya ke jaringan peredaran gelap Narkotika dan motifnya adalah keuntungan yg besar," ucap mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon.

Oleh karena itu, tidak bisa pasal 114 di sandingkan pasal 127 dalam putusan.

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, berjalan menarik dan diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Lampung (UIN) yang sedang melaksanakan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM, dan penggiat anti narkoba dari GPAN DPW Lampung Ibu Gayatri yang langsung mendengarkan keterangan Ahli mengenai penegakan hukum Narkotika di Republik Indonesia.

Persidangan PK yang di pimpin Oleh Dedy S.H, M.H tersebut berlangsung komunikatif dan Ketua Majelis menyempatkan diri menyapa mahasiswa yang hadir di ruang Mawar tersebut yang di akhiri dengan sesi foto bersama.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru