Mekanisme Pembayaran Iuran Kepesertaan BPJAMSOSTEK Pekerja Non ASN

Advertorial

 BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan seluruh pegawai Non ASN se-Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang dilakukan di Gedung Pemkab Bojonegoro ini diikuti PIC Kom dan Bendahara seluruh OPD se-Kabupaten Bojonegoro, serta dihadiri Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Yuri Nur Rahmawati SE S.Kom sebagai narasumber.

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M. Amin, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja Non ASN Kabupaten Bojonegoro.

"Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendaftarkan seluruh pekerja Non ASN se-Kabupaten Bojonegoro ke Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan 5.541 pekerja Non ASN ini telah dianggarkan di PAPBD 2021 dan kini lanjut dengan APBD 2022," kata Iman, Jumat (13/5/2022).

"Kami menyampaikan banyak terimakasih pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sudah sangat peduli terhadap kesejahteraan seluruh pekerja Non ASN se-Bojonegoro," ujar Iman. Menurutnya, Pemkab Bojonegoro telah bertindak sebagai pemberi kerja yang memang mempunyai kewajiban untuk melindungi kesejahteraan pekerja Non ASN. 

Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi manfaat program dan tata cara pembayaran iuran ini program perlindungan bagi pekerja Non ASN Bojonegoro terus berjalan lancar, bahkan bisa ditingkatkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kajari tj perak dalam

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang-undang menyelenggarakan 5 program. Selain JKK, JKM dan JHT, juga Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Harapan kami kedepan Pemkab Bojonegoro juga mengikutkan seluruh pekerja Non ASN ke program JHT, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin," tandasnya.

Ditambahkan, jika menambah program JHT, perlindungan bagi pekerja Non ASN Bojonegoro tidak hanya terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk kesejahteraan mereka di masa tuanya. "Program JHT ini sifatnya tabungan, dan akan dikembalikan tanpa potongan jika pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia," terang Iman.

Mengenai materi tata cara pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Non ASN, kata Iman, juga tak kalah penting untuk disosialisasikan, karena dananya diambilkan dari anggaran belanja daerah, sehingga perlu penyamaan visi maupun mekanisme pengajuannya.

"Karena itu, dalam kegiatan ini kami menghadirkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bojonegoro untuk bisa memberi pemahaman pada para perwakilan OPD se-Kabupaten Bojonegoro," pungkas Iman. gan

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Ramadhan Jadi Madrasah bagi Muslimin

RAMADHAN juga menjadi masa pendidikan atau madrasah bagi kaum Muslimin. Di dalam madrasah ini, umat Islam ditempa, dididik, dilatih, serta dibimbing untuk …

ASN BPK Diduga Aniya ART di Bogor

BOGOR (Realita)- Polisi bergerak cepat menangani dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga dilakukan majikannya di Kecamatan …