BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan seluruh pegawai Non ASN se-Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang dilakukan di Gedung Pemkab Bojonegoro ini diikuti PIC Kom dan Bendahara seluruh OPD se-Kabupaten Bojonegoro, serta dihadiri Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Yuri Nur Rahmawati SE S.Kom sebagai narasumber.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M. Amin, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja Non ASN Kabupaten Bojonegoro.
"Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendaftarkan seluruh pekerja Non ASN se-Kabupaten Bojonegoro ke Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan 5.541 pekerja Non ASN ini telah dianggarkan di PAPBD 2021 dan kini lanjut dengan APBD 2022," kata Iman, Jumat (13/5/2022).
"Kami menyampaikan banyak terimakasih pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sudah sangat peduli terhadap kesejahteraan seluruh pekerja Non ASN se-Bojonegoro," ujar Iman. Menurutnya, Pemkab Bojonegoro telah bertindak sebagai pemberi kerja yang memang mempunyai kewajiban untuk melindungi kesejahteraan pekerja Non ASN.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi manfaat program dan tata cara pembayaran iuran ini program perlindungan bagi pekerja Non ASN Bojonegoro terus berjalan lancar, bahkan bisa ditingkatkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang-undang menyelenggarakan 5 program. Selain JKK, JKM dan JHT, juga Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Harapan kami kedepan Pemkab Bojonegoro juga mengikutkan seluruh pekerja Non ASN ke program JHT, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin," tandasnya.
Ditambahkan, jika menambah program JHT, perlindungan bagi pekerja Non ASN Bojonegoro tidak hanya terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk kesejahteraan mereka di masa tuanya. "Program JHT ini sifatnya tabungan, dan akan dikembalikan tanpa potongan jika pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia," terang Iman.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Mengenai materi tata cara pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Non ASN, kata Iman, juga tak kalah penting untuk disosialisasikan, karena dananya diambilkan dari anggaran belanja daerah, sehingga perlu penyamaan visi maupun mekanisme pengajuannya.
"Karena itu, dalam kegiatan ini kami menghadirkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bojonegoro untuk bisa memberi pemahaman pada para perwakilan OPD se-Kabupaten Bojonegoro," pungkas Iman. gan
Editor : Redaksi