Lahan TPU Seluas 3.500M2, Disiapkan Pemdes Karanggondang

 BLITAR (Realita)- Pemerintahan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar telah menyiapkan lahan seluas 3.500M2 atau sekitar 250ru untuk ruang terbuka hijau TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Karanggondang.

"Ini dilakukan pasca himbauan pemdes Ringinanom yang menyatakan bahwa warga di luar desa Ringinanom tidak diperkenankan memakamkan warga desa Karanggondang di TPU desa Ringinanom," terang Ali Masngut, perangkat desa Karanggondang.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Pemdes Kebon Cau Wujudkan Lahan TPU

Ali menyampaikan, hasil musyawarah warga bersama Pemerintah Desa Karanggondang, BPD, LPMD di tempat Ketua RW. O2 Amin baru-baru ini mendapat sebuah kesepakatan bahwa pemerintah Desa Karanggondang akan menyiapkan lahan khusus buat TPU.

Yasin (50), salah satu warga dusun Udanawu, diharapkan didapuk warga dusun Udanawu sebagai jurukunci TPU baru desa Karanggondang serta mewakili beberapa warga yang ikut kerja bakti pembersihan di lokasi TPU, Minggu (15/5).

Baca Juga: Usulan TPU Warga Udanawu Karanggodang Terganjal Adat Udargelung

Yasin menyampaikan rasa bangga dan terimakasih atas segala upaya pemerintah Desa Karanggondang, BPD, LPMD, bersama warga masyarakat yang rela bersama sama mewujudkan TPU khusus desa Karanggondang. 

Cilegon dalam

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Desa Karanggondang Yauji S.pd. Menurutnya, sambil menunggu mekanisme petunjuk pemerintah daerah Kabupaten Blitar, pihaknya akan berupaya membuat perdes tentang pengelolaan TPU di desa.

Baca Juga: Bagi Warga Luar Desa, Tanah Makam di Desa Ringinanom, Dihargai Rp 5 Juta per RU

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kami selalu BPD akan melakukan pembenahan dan perbaikan terkait Perdes tentang pengelolaan TPU di desa Karanggondang," jelasnya.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru