Terkait Pencucian Uang, Boyamin Bakal Diperiksa KPK Besok

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal kooperatif. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Selasa, 17 Mei 2022.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya

Ali mengatakan Boyamin diperiksa sebagai direktur di PT Bumirejo. KPK telah mengantongi banyak bukti untuk dikonfirmasi ke Boyamin.

"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.

Boyamin diharap memberikan informasi dengan jujur kepada penyidik. KPK berharap dia tidak menutupi informasi yang dibutuhkan.

"Seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," tutur Ali.

Boyamin menyebut dirinya bakal hadir dalam pemeriksan besok. Pemeriksaannya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022, jam 10.00 WIB," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Minggu (15 Mei 2022).

Boyamin mengatakan hingga saat ini dia belum menerima surat panggilan. Namun, dia mencari tahu pemanggilannya untuk segera menyelesaikan pemberian informasi kepada penyidik terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Baca Juga: KPPU dan PPATK Koordinasi Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang

"Harus aktif tanya-tanya dan cari informasi karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," ujar Boyamin. 

Dia diharap hadir karena diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.

KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: MAKI Nilai Pembangunan PBC Hingga Pondok Lansia di Madiun Sudah Tepat

Boyamin Saiman sebelumnya sudah pernah mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.

"Tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata Boyamin, Selasa, 26 April lalu.

PT Bumi Redjo tersebut kini dalam keadaan pailit karena terlilit utang yang berdasarkan hitungannya mencapai sekitar Rp57 miliar. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2014 sehingga orang tua Budhi, yaitu Sugeng Budhiarto mengambil alih perusahaan itu.

"Jadi saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau toh dipaksakan dia (perusahaan, red) ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa akibat kredit macet itu," jelasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru