MADIUN (Realita) - Terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022, proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama (KB) Samsat Madiun Kota diganti dengan pemberian stempel pada STNK lama. Hal ini dikarenakan material asli STNK habis.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Madiun, Ipda Darwoyo mengatakan, proses penerbitan STNK sementara waktu diganti dengan pemberian cap stampel pada SKPD/notice pajak. Meski begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir, karena specimen STNK sementara fungsinya sama seperti STNK asli.
Baca Juga: Di Samsat Manyar Surabaya, Stiker 'Gratis' Diduga hanya Slogan
"Terkait dengan keterlambatan ini bagi yang sudah memiliki specimen STNK yang ada stampelnya tadi maka tidak ada penindakan (tilang.red)," katanya, Jum'at (20/5/2022).
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat
Ia memperkirakan keterlambatan itu terjadi selama satu hingga dua bulan kedepan. Namun demikian ketika stok material sudah ada, pihaknya akan kembali menginformasikan ke masyarakat. Kemudian maksimal tiga bulan dari terbitnya STNK sementara, maka wajib pajak harus menukarkan STNK sementara dengan STNK asli. Hingga saat ini setidaknya sudah ada sekitar 150 pengajuan alias yang diberikan specimen STNK sementara.
Baca Juga: Kenang Jasa Pahlawan, Petugas Samsat Surabaya Selatan Kenakan Baju Pejuang
"Kalau stok material STNK sudah ready kita sosialisasikan ke masyarakat. Nanti masyarakat bisa menukarkan dengan STNK asli kepada petugas dengan menunjukkan specimen yang ada stampelnya itu," tandasnya.paw
Editor : Redaksi