Ratusan WNA China "Serbu" Indonesia saat Mudik Dilarang, Ini Dalih Kemenkumham

JAKARTA- Sebanyak 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (8/5/2021) kemarin.

Namun demikian pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Banten, Tingkatkan Pengawasan pada Orang Asing

“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Selain itu Jhoni juga menyebut bahwa sebelum diperiksa oleh pihak imigrasi, semua WNA sudah dinyatakan aman atau clearance oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua BPKN Apresiasi Layanan Tol Arus Mudik Lebaran

Adapun WNA asal China tiba di Tanah Air dengan menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Hingga saat ini pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata. Pemerintah juga menghentikan sementara pemberian kunjungan serta visa on arrival (VOA) untuk menekan angka penularan virus corona.

Baca Juga: Hari Ke-3 Lebaran, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Batulicin Mulai Padat

Sebagai informasi Jhoni juga menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasonal, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap dia.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru