SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis ( 9/10/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp196 miliar.
Baca juga: Korupsi Rp200 Miliar, Enam Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka
Terkait penggeledahan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen untuk Kooperatif, hormati dan dukung proses hukum yang dilakukan Kejari Tanjung Perak
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda, Senin (13/10/2025) kepada Realita.co.
Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi.
Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.
Baca juga: Uang Rp70 Miliar dari Proyek Pelindo–APBS Disita, Siapa Dalang di Balik Pengerukan Pelabuhan?
“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” pungkas Karlinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatria, mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penetapan penggeledahan untuk Pelindo tertuang dalam nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, dan untuk APBS dalam nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, yang keduanya dikeluarkan pada 7 Oktober 2025.
“Ini bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Hendi.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tanjung Perak mengerahkan 21 personel gabungan yang terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel dari Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur (AMC Kejati Jatim), dan 6 anggota TNI untuk pengamanan.
Baca juga: Geledah Kantor Pelindo 3 Terkait Dugaan Korupsi Rp 196 M, Jaksa Sita Dokumen hingga Laptop
Dari dua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak, laptop, serta berkas administrasi terkait pengerjaan dan pengelolaan kolam pelabuhan.
Hendi menyebut, penyidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari akan mendalami temuan-temuan dari hasil penggeledahan.ty
Editor : Redaksi