Catut Nama Ipong di Sidang Korupsi Ponorogo, Eko Agus Minta Maaf dan Akui Khilaf

Reporter : Redaksi
Eko Agus Supriyadi

PONOROGO (Realita) – Kontraktor sekaligus pemilik CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait keterangannya dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo yang sempat menyeret nama mantan Bupati Ponorogo periode 2015–2020, Ipong Muchlissoni.

Dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (3/6/2026), Eko mengaku keliru saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pernyataannya yang menyebut Ipong memiliki utang kepadanya tidak benar.

Baca juga: Mantan Istri Bongkar Rumah Tangga Yunus Mahatma di Sidang Korupsi: Ada Orang Ketiga hingga Harta Rp14,5 Miliar

“Bahwa saya, Eko Agus Supriyadi, dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada Bapak Ipong Muchlissoni dan keluarga terkait apa yang saya sampaikan dalam persidangan. Apa yang saya sampaikan terkait pinjaman kepada Bapak Ipong Muchlissoni adalah tidak benar,” ujar Eko.

Eko sebelumnya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjerat tiga terdakwa, termasuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Menurut Eko, pernyataan tersebut terlontar saat dirinya menjalani pemeriksaan di persidangan. Banyaknya pertanyaan yang diajukan serta suasana sidang yang tegang membuatnya khilaf hingga menyebut nama Ipong.

Baca juga: Hakim Kejar Jejak Aset Yunus Mahatma, Mantan Istri Diminta Ingat Kapan Harta Diperoleh

“Saya khilaf saat menyampaikan hal tersebut. Karena di persidangan pertanyaan sangat banyak dan suasananya memang tegang. Jadi tidak benar kalau Pak Ipong punya utang kepada saya,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ipong Muchlissoni menyampaikan rasa syukur atas klarifikasi yang disampaikan Eko. Menurutnya, pengakuan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat berkembang setelah persidangan.

“Alhamdulillah, akhirnya kebenaran terungkap. Saya mengapresiasi kejujuran Saudara Eko yang telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka,” ujar Ipong kepada Realita.

Baca juga: Harta Yunus Mahatma Rp14,5 Miliar, Lampaui Bupati dan Sekda Ponorogo

Mantan orang nomor satu di Ponorogo itu juga mengaku telah memaafkan Eko atas pernyataan yang sempat menyeret namanya dalam perkara tersebut.

“Dengan adanya klarifikasi ini, saya juga sudah memaafkan Saudara Eko. Saya berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan, terlebih dalam proses persidangan,” imbuhnya.znl/yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru