BEKASI (Realita)- Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di pasar Bantargebang, Kota Bekasi belum berhenti. Setelah menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengalir hingga ke Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Hal itu diungkap kuasa hukum tersangka JAS, Bambang Sunaryo dalam pemeriksaan kliennya sebelum ditetapkan tersangka didepan awak media, (15/7).
Baca juga: Kejari Agendakan Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin Kasus 'Pungli' MCK Pasar Bantargebang
Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai penyidik wajib menelusuri aliran dana tersebut.
“Bisa dijerat pidananya kalau memang terbukti. Nanti dicek lewat identifikasi, apa namanya, PPATK. Buktinya dari PPATK,” ujar Trubus Rahardiansyah kepada Realita.co di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, dalam dugaan perkara korupsi atau pungutan liar (pungli) yang menyangkut keuangan negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial.
“Penyidik harus bekerja sama dengan PPATK, enggak cuma minta data doang,” katanya.
Praktisi hukum itu juga menyoroti substansi pungli. Menurutnya, MCK di pasar merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya gratis atau menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
“Sebagian dari pelayanan publik gitu loh. Tapi kalau kemudian dikomersialkan, diangkat tangan ya, dan diekonomikan, itu kan nggak boleh. Kecuali sifatnya pembiayaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Ia juga menanggapi dalih tersangka JAS yang menyebut pungli dilakukan atas inisiatif sendiri dan uangnya sudah dikembalikan untuk menutup kekurangan revitalisasi pasar 2025 yang disinyalir tidak sesuai pengerjaannya.
“Pidana itu tidak menghilangkan pidananya meskipun sudah ada upaya- upaya di luar itu misalnya pengembalian. Seperti kasus-kasus KPK juga menolak, karena perbuatan melawan hukumnya sudah ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia merinci dugaan kasus ini memenuhi unsur Pasal 4 Undang- Undang Tipikor.
“Pertama ada mens rea, niatnya. Kedua actus reus, perbuatannya. Dia terima setoran, terima apalah namanya itu. Ketiga kausalitas, ada pihak yang dirugikan. Keempat ada keterkaitan antara pelaku dengan pihak yang menerima. Misalnya atasan- bawahan, berarti yang bertanggung jawab atasannya,” urainya.
Jika terbukti ada aliran dana atau perintah dari atasan, kata dia, maka penyidik wajib mengejar pihak lain yang terkait kasus tersebut.
“Itu kuat. Karena semuanya kan bukti. Bisa bukti transaksi, uang yang diterima, atau pengakuan saksi termasuk tersangka sendiri. Sepanjang ada 2 (dua) alat bukti, sudah cukup. Nanti pengadilan yang akan buktikan pembelaan mereka seperti apa,” tambahnya.
Ia berharap Kejari menegakkan hukum secara tegas dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Kejari Kota Bekasi Bantah Adanya Pelecehan Verbal dalam Penggeledahan Kasus Pungli MCK Bantargebang
“Harapannya penegakan hukum itu tegas, tidak diskriminatif. Artinya tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Semuanya disamakan. Kalau dia melakukan perbuatan melawan hukum, ya diproses sesuai UU Tipikor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, memastikan penyidikan kasus pungli MCK senilai Rp80 juta masih terus berjalan.
"Karena penyidik masih mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Sulvia dikutip dalam keterangannya kepada elshinta.com, (16/7).
Ia menyebut penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses pro justisia.
"Ini kan masih berkembang, karena ini masih tahap penyidikan. Kami tetap masih mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) serta menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler yang telah disita.
Terkait kemungkinan mengarah ke pejabat lain, termasuk kepala dinas maupun sekretaris dinas, Sulvia belum memberikan kepastian. Namun ia memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan akan diperiksa apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Insya Allah kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil," tegasnya.
Pihaknya, juga tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
"Mengenai potensi penambahan tersangka, tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi