MADIUN (Realita) – Persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap informasi mengenai sejumlah pekerjaan bangunan yang disebut berkaitan dengan dirinya.
Informasi tersebut muncul dari keterangan A.D.S., saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Pengembang Citra Puri Bersaksi, Maidi Disebut Tetapkan Nominal CSR Tanpa Rumusan Jelas
Ia mengaku pernah dimintai bantuan teknis oleh Thariq untuk mengerjakan sedikitnya tiga bangunan, yakni Galeri Enam Negara, Pondok Abi Bahrun, dan perluasan Hotel Ngawi Indah.
A.D.S. merupakan sahabat Thariq sejak masa kuliah. Dalam persidangan, ia awalnya diminta menjelaskan karakter terdakwa.
Menurutnya, Thariq merupakan pribadi yang setia kawan, jujur, dan tidak oportunis. Namun, ia menilai sahabatnya tersebut memiliki sifat ceroboh sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kesaksian kemudian berkembang ketika kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menanyakan sejumlah pekerjaan bangunan yang pernah dibicarakan terdakwa dengan A.D.S.
“Sebagai seorang sahabat, pernah tidak diminta Pak Thariq untuk menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan bangunan milik Maidi?” tanya Mursid dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, A.D.S. mengaku pernah dimintai bantuan teknis oleh Thariq untuk tiga pekerjaan. Ia menyebut permintaan pertama terjadi sekitar 2020. Saat itu, Thariq disebut meminta bantuan untuk pembangunan Galeri Enam Negara.
“Seingat saya, waktu 2020 beliau bilang begini, ‘Ndar, aku minta tolong. Saya diperintah Pak Wali untuk membangun Galeri Enam Negara’,” katanya.
Selanjutnya, sekitar pertengahan 2021, ia kembali dimintai bantuan teknis untuk pekerjaan di Pondok Abi Bahrun.
“Untuk Pondok Abi Bahrun, sekitar pertengahan 2021 Mas Thariq juga meminta saya memberikan bantuan teknis,” ujarnya.
Permintaan bantuan kembali datang sekitar 2023. Ia mengaku saat itu diminta datang ke Jalan Merpati sebelum berangkat bersama-sama ke Ngawi. Menurutnya, kedatangannya ke lokasi tersebut berkaitan dengan survei untuk rencana perluasan bangunan.
“Itu untuk survei, Pak. Survei untuk perluasan,” jelasnya.
Baca juga: Maidi Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi
Dalam keterangannya, A.D.S. juga menyebut perkiraan nilai pekerjaan pada sejumlah bangunan tersebut. Untuk pembangunan Galeri Enam Negara, biaya yang diketahuinya mencapai sekitar Rp736 juta.
Sedangkan pekerjaan perluasan Hotel Ngawi Indah diperkirakan berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Seingat saya, kalau yang di Ngawi Indah itu sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta,” katanya.
Kesaksian A.D.S. juga mengungkap adanya pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang disebut ikut terlibat dalam pengerjaan Pondok Abi Bahrun.
Ia menyebut tenaga yang bekerja di lokasi tersebut berasal dari beberapa unsur, termasuk pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU), pegawai Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta tenaga dari luar.
“Untuk tenaga kerjanya, saya ingat di pondok itu berasal dari pegawai PU, pegawai Perkim, dan sebagian dari orang luar,” ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama mengenai status kepemilikan Pondok Abi Bahrun dan Hotel Ngawi Indah.
Baca juga: Maidi Tanggapi Dakwaan KPK, Sebut Dana CSR TPA Winongo Bukan Syarat Perizinan
A.D.S. mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas kepemilikan kedua bangunan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diketahuinya, bangunan tersebut disebut milik Maidi.
“Kalau secara legalitas saya tidak tahu. Yang jelas, itu milik Maidi,” jawab A.D.S. saat ditanya jaksa.
JPU kemudian menggali lebih jauh mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan sejumlah bangunan tersebut.
Namun, A.D.S. mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan bantuan dan pendampingan dari sisi teknis berdasarkan permintaan Thariq.
“Saya tidak tahu,” ujarnya ketika ditanya mengenai sumber dana pembangunan.
Dengan demikian, A.D.S. menyatakan tidak mengetahui pihak yang menyediakan maupun mengelola dana untuk pembangunan dan perluasan bangunan-bangunan tersebut. Yw
Editor : Redaksi