Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Lamongan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas dan Telusuri Korban Lain

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor. Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita)— Dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian serius.

Seorang pria berinisial B, yang disebut sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Polisi didesak mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Baca juga: Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia

Kasus yang diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan mendalami agama justru dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk menindaklanjuti laporan sekaligus memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi.

Menurut Afan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut," ujarnya kepada awak media.

Persoalan ini tidak berhenti pada laporan satu korban. Afan mengungkapkan, berdasarkan informasi dari orang tua korban, terdapat dugaan anak-anak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa. Namun, mereka disebut belum berani melapor secara resmi.

Baca juga: Guru Ngaji di Jakarta Selatan Diduga Cabuli 10 Santri

Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara hati-hati oleh penyidik untuk memastikan apakah benar terdapat korban lain atau dugaan peristiwa tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.

"Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum," kata Afan.

Dugaan tersebut menjadi alasan penting bagi penyidik untuk tidak hanya berfokus pada keterangan pelapor dan terlapor, tetapi juga mendalami bukti serta informasi relevan lainnya. Namun, kemungkinan adanya korban lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Afan menyebut terlapor B berusia sekitar 60 tahun dan dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pengajar di lingkungan pendidikan itu.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Pesantren Kangean Sumenep, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

Meski demikian, keberadaan pengajar lain tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Afan berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh. Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian bagi korban sekaligus membuka ruang aman bagi anak-anak lain yang mungkin memiliki informasi terkait perkara tersebut.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada pemeriksaan hukum. Perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta pencegahan intimidasi terhadap korban dan saksi juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru