BANDAR LAMPUNG (Realita) - Aria Verronica, SH.MH, Hakim pada perkara pidana anak telah memberikan putusan yang luar biasa, dan menyejukkan hati orang tua (ortu).
"Menjatuhkan Pidana dengan syarat pengawasan kepada Anak selama 1 (satu) tahun," tegas Yulia Susanda, S.H, M.H.
Baca juga: Marah Tak Dibelikan HP, Pria Asal Sidoarjo Bunuh Ibu Kandung
Amar putusan yang dibacakan oleh Yulia Susanda S.H, M.H berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Karang, Selasa (15/3) lalu.
Bujang (nama samaran) yang berusia 16 tahun, siswa aktif di salah satu SMA swasta di Bandar Lampung tersandung masalah narkotika, dan diadili dengan perkara Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung mendakwa Bujang dengan Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKS.
Namun Putusan berbeda dengan tuntutan, dan informasi dari Kepaniteraan PN Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Minta Uang Rp 300 Ribu Tapi Tak Diberi, Anak Bunuh Ayah Kandungnya
Ditemui wartawan di Kantor "YUNIZAR (BE-i) LAW FIRM", penasehat hukum anak, memberi komentarnya
"Ya, benar, JPU menyatakan Banding atas Putusan tersebut, dan Kami sudah menerima Relaas Pemberitahuannya dari Kepaniteraan," ucap Deswita Apriani S.H kepada Realita.co melalui sambungan seluler, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Ibu Aniaya Putri Kandung yang Berusia 9 tahun, hingga Sebagian Tengkoraknya Lepas
"Kami selaku Penasehat hukum anak, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Hakim Aria Verronica S.H, M.H yang telah memberikan vonis yang luar biasa, dengan Mengedepankan kepentingan dan Masa depan anak, " jelasnya.
"Dan kami tetap menghormati langkah Hukum dari JPU atas Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. tgl. 15 Maret kemarin,"tutup Adiwidya Hunandika S.H menutup keterangannya.tom
Editor : Redaksi