JAKARTA- Banyak PNS yang bertanya, apakah gaji ke 13 2022 dan pensiunan bisa cair lebih cepat?
Diketahui, gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan memang dijadwalkan oleh pemerintah akan cair selepas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang telah selesai dibayarkan.
Baca Juga: Cairkan Gaji ke-13 ASN, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar
Pemerintah sendiri, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan memberikan penjelasannya.
Pada ayat satu dikatakan, bahwa pembayaran gaji ke 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Sedangkan pada ayat dua dikatakan, jika belum dibayarkan sesuai ketentuan ayat satu, maka dibayarkan setelah bulan Juli, itu artinya bisa saja dibayarkan di bulan Agustus.
Jika tidak ada halangan, jadwal pembayaran gaji akan sesuai dengan ayat satu diatas yaitu pada bulan Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Baca Juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri
Namun persiapan lancar dan tak ada kendala, maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan dapat cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022.
Untuk itu, para PNS dan pensiunan kini tidak perlu menunggu terlalu lama atas pencairan gaji ke 13 2022 tersebut.ik
Editor : Redaksi