JPU Hadirkan 5 Saksi Perkara Duga Pemalsuan Surat PT TGM

PALANGKARAYA (Realita)- Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (30/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta. Salah satunya Sabungan Pandiangan, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

"Saya mendampingi direktur utama ke Mabes Polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa SAAB. Yang saya laporkan, Susi dan dua orang lainnya," ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan. 

Menurutnya, ia mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal tongkang batu bara yang tidak bisa dilakukan barcode. 

PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan PT Tuah Globe Mining (TGM) mempunyai MoU. Dalam MoU itu, sepengetahuannya, TGM berperan sebagai pemilik batu bara, sementara KMI kerja sama untuk pengolahan dan mereka yang melakukan penjualan.

"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," ucap Sabungan. 

Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. 

Baca Juga: Keluhkan Sidang Online PN Surabaya, Advokat Tak Bisa Maksimal Bela Pencari Keadilan

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. 

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga teknik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin, kata jaksa menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian jual-beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan direktur PT TGM.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Surat-surat tersebut, lanjut jaksa, digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT TGM, dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Adapun dalam persidangan, Sabungan Pandiangan sempat menyesalkan keputusan majelis hakim yang memperbolehkan advokat Alfin Suherman beracara di PN Palangkaraya. Sebab, kata dia, yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Nomor 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst.

"Menurut Pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa seorang advokat itu berhenti atau dapat diberhentikan apabila dihukum pidana atas tindak pidana yang ancamannya 4 tahun lebih. Jadi UU secara otomatis akan memberhentikan seorang advokat apabila pernah dihukum pidana atas tindak pidana yang diancam di atas 4 tahun penjara. Dalam hal ini Alfin Suherman seharusnya tidak bisa lagi beracara di pengadilan atas perintah undang-undang. Kami akan melaporkan hal ini ke institusi terkait," tandas Sabungan Pandiangan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru