Audit 56 Proyek DPU-PKP Ponorogo, BPK Temukan Rp 1,1 M Harus Dikembalikan

PONOROGO (Realita)- Puluhan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Bahkan dari audit pelaksanaan proyek tahun 2021 itu BPK menemukan dana miliaran rupiah yang harus segera dikembalikan Kas Daerah (Kasda). 

Dari buku 2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Jawa Timur pada pemeriksaan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas pelaksanaan anggaran 2021 khususnya di DPU-PKP tertanggal 13 Mei 2022 tercatat, dari pelaksanaan 56 pekerjaan meliputi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan terdapat ketidak sesuaian atau selesih pembayaran dengan kontrak kerja sebesar Rp 1.128. 494. 207, 05. 

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu Capai 100 Persen, Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

Diantaranya, kelebihan pembayaran  atas pelaksanaan 28 pekerjaan jalan beton sebesar Rp 447. 273. 459, 94 ; kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi pekerjaan atas pelaksanaan 21 paket pekerjaan jalan aspal sebesar Rp 451. 644. 241, 99; kekurangan volume atas pelaksanaan dua paket pekerjaan penataan drainase perkotaan sebesar Rp 90. 020. 336, 83 ; dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan sebesar Rp 128. 905. 199, 09. 

BPK pun merekomendasikan Kepala DPU-PKP untuk menagih kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kontrak kepada rekanan serta menyetorkanya ke rekening Kasda. 

Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indrawardhana membenarkan temuan BPK tersebut. Ia mengaku dari temuan  Rp 1.128. 494. 207, 05  pihaknya telah mengembalikan  sekitar Rp 635 juta lebih ke Kasda, dan hanya tersisa Rp 465 juta.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK

 " Kita sudah menagih terus ke rekanan atas temuan BPK itu, kemarin tinggal Rp 465 juta. Ini kan masih ada waktu 60 hari untuk penagihan," ujarnya, Kamis (02/06/2022). 

Henry mendesak 48 rekanan yang pekerjaanyan menjadi temuan BPK untuk segera membayaran kelebihan bayar sebelum 60 hari, bila tidak ingin terkena sanksi tegas dari DPU-PKP. 

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng Panwascam, Tertibkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024

" Kita harapkan segera membayar. Kalau tidak ya akan kita terapakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku lah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, pekerjaan pembangunan pelebaran jembatan Kacil di Desa Bedoho Kecamatan Sokoo tahun 2021 senilai Rp 499 juta, diduga dikerjakan asal-asalan oleh CV. Cakra Tiga Permata Ponorogo. Pasalnya, disejumlah balok alas jembatan terlihat cor tak sempurna (krowak.red), bahkan rangka besi terlihat jelas. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru