Pencurian Disertai Kekerasan dengan Korban Tewas, Dua Pelaku Diciduk Polisi

JAKARTA (Realita)- Tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Suherlan (59) meninggal dunia pada Selasa, (31/5/2022).

Kejahatan berencana itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di Danau Gawir, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku

Polisi berhasil mengamankan dua orang dalam kasus ini, Suryana alias Tameng (35) yang berperan sebagai eksekutor atau pengatur Strategi,kemudian Muhammad Yusup Maulana (18) yang berperan membantu Suryana dalam menjalankan aksinya," ujar Endra Zulfan Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konfrensi persnya,   Kamis (2/6/2022).

Masih jelas keterangan Kabid Humas Polda Metro jaya, barang bukti yang disita petugas dari pengungkapan kasus ini adalah barbel beton, ikat pinggang, karung, 

Baca Juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. 

Cilegon dalam

Kronologis kasus ini  yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Endra Zulfan Kabid humas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan Kombes Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

"Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kampak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas," bebernya. 

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru