Zamzam Siregar Apresiasi Restorative Justice Kejaksaan

JAKARTA (Realita) - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin soal Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian  masalah di masyarakat tanpa melalui proses Peradilan. 

“Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” ungkap Zamzam di Jakarta, Selasa (07/06/2022). 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Hal tersebut disampaikan pada program Pojok Puspenkum "Bukan Interview" yang diinisiasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. 

Zamzam yang juga sebagai redaktur media Harian Terbit menyampaikan, bahwa kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Zamzam.  

Baca Juga: Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg

Hadir juga Jurnalis Senior Tempo, Sukma Nugraha Loppies yang mengatakan bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujar Jurnalis Senior Tempo. 

Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin Pusat Penerangan Hukum diminta dapat mengeksplorasi kreatifitas dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital adalah suatu keharusan, karena kita tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban

Pojok Puspenkum merupakan sarana tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan, ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik. 

Pojok Puspenkum “Bukan Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan dimana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru