Bisa Saja, Sarana Kejari Kota Madiun Sosialisasikan Hukum

MADIUN (Realita) - Terobosan terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya seperti acara Bincang Santai Bersama Jaksa (Bisa Saja) yang digelar di Rumah Restorative Justice (RJ), Lapak Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (8/6/2022) malam. 

Acara ini dihadiri Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dengan didampingi oleh seluruh Kasi, serta diikuti oleh Camat Kartoharjo, beserta seluruh Lurah se-Kecamatan Kartoharjo.

Baca Juga: Selesai 100 Persen, PPS Kejari Kota Madiun Cek Proyek Pondok Lansia

"Kegiatan Bisa Saja ini sengaja dikemas dalam suasana santai tidak formal, sambil minum kopi bincang-bincang santai bersama warga maupun aparatur di kelurahan. Kami harap, antara Jaksa dan aparatur kelurahan dapat terjalin komunikasi yang baik, sehingga permasalahan dan pertanyaan dapat di konsultasikan dan dibahas bersama," kata Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Baca Juga: Kejari Kolaborasi dengan Cabdindik Sambangi SMKN 1 Kota Madiun

Dalam acara tersebut, disosialisasikan juga tentang perkara apa saja yang bisa di RJ. Pun, juga didalam proses RJ maupun dalam proses penanganan perkara pada umumnya tidak terjadi transaksional antar pihak yang berperkara dengan pihak yang menangani perkara.

"Acara ini juga sebagai sarana sosialisasi hukum kepada aparatur kelurahan dan mayarakat serta membuka ruang konsultasi gratis," tuturnya.

Baca Juga: TPH Kejari Kota Madiun Turun Langsung Awasi Proyek Strategis

Kedepan, lanjut Kajari, kegiatan serupa juga akan diadakan di masing-masing kecamatan sebagai upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru