SIDOARJO (Realita) - Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Anang Rafidi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko, melakukan kunjungan ke peserta yang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo.
Kunjungan pada Jumat (10/6/2022) itu untuk memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Pasien yang dijenguk adalah Muhammad Husnul, staf non-ASN yang bekerja di Kelurahan Pabean Cantikan, Surabaya, yang mengalami kecelakaan kerja ketika dalam perjalanan menuju ke kantor.
Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal akibat minimnya penerangan dan bukan jalanan umum. Akibat kecelakaan tersebut, Husnul mengalami pendarahan di kepala dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga Waru untuk mendapatkan perawatan.
“Memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang berkualitas pada peserta merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia," tutur Kunto.
Kunto pun menegaskan, biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis di RS Mitra Keluarga Waru nantinya akan ditanggung oleh BPJS Ketanagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh.
Karena itu, Kunto mengajak seluruh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja agar sama-sama memiliki kesadaran terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sudah jelas dirasakan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, kembali menyampaikan pentingnya mengikuti program JKK yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Diinfokan, untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019 harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tambah Guguk.
Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need). Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan),” Tutup Guguk.gan
Editor : Redaksi