23 Anggota Khilafatul Muslimin Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA (Realita)- Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. 

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media. Selasa, (14/6/2022).

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Sebut Ormas Khilafatul Muslimin Bertentangan Ideologi Negara

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Tak Mau Disebut Anti NKRI

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ucap Ramadhan.

Cilegon dalam

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

Baca Juga: Cegah Radikalisme, Dindik Ponorogo Tanamkan Jiwa Nasionalis ke Pendidik

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ungkap Ramadhan.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru