Penggunaan Dana BK Desa Pamotan Dituding Tak Tepat Sasaran

SIDOARJO (Realita) - Penggunaan dana Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp 100 juta di desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga salah sasaran.

Menurut narasumber, seharusnya dana BK diperuntukkan untuk pembangunan di lingkup desa saja, agar manfaat bisa dinikmati warga setempat, namun, di desa Pamotan dana BK justru digunakan untuk normalisasi sungai Avur dengan menggunakan alat berat, yang seharusnya normalisasinya jadi wewenang Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga: Duit Sebesar Rp 539 Triliun Sudah Digelontorkan untuk Dana Desa

"Seharusnya dana BK itu dipakai normalisasi parit-parit kecil di desa, jalan-jalan kecil di desa, bukan untuk sungai Avur yang jadi ranahnya Pemkab, saya anggap kades yang bertanggung jawab atas pengalokasian yang salah sasaran ini," jelas Narasumber.

Diketahui dana BK desa Pamotan senilai Rp 100 juta dipakai untuk normalisasi sungai Avur Kejuron desa Pamotan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan alat berat berupa Excavator.

Baca Juga: Bendahara Desa Wonokasian Didakwa Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta

Sebelumnya, narasumber menceritakan normalisasi sungai Avur dengan menggunakan dana BK bisa dilakukan asalkan menerapkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Akan tetapi jika normalisasi dilakukan menggunakan alat berat dalam hal ini menggunakan Eskavator, maka tentu hal itu tidak dibolehkan.

"Kalau normalisasi Avur dengan PKTD (Padat Karya Tunai Desa) boleh sepanjang bukan normalisasi dalam bentuk pengerukan akibat pendangkalan dengan alat berat" ucap narasumber.

Baca Juga: Sidang Korupsi Dana BKKD Kecamatan Padangan, Eks Camat Bantah Arahkan Para Kades

"Dalam hal ini kepala desa Pamotan Wiwin Andriani, diduga sudah menghilangkan nilai kemanfaatan dari dana BK yang seharusnya bisa dimanfaatkan dan dinikmati sebanyak-banyaknya warga desa Pamotan, menjadi hanya dinikmati pemilik alat berat, dan yang notabenenya merupakan orang luar desa dan pengusaha kelas menengah keatas,"pungkasnya. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru