PASURUAN (Realita) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan Trioki Susanto terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan melalui OPD terkait guna memastikan perlindungan bagi guru ngaji TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Trioki mengatakan, Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan telah berkomitmen tidak hanya memberikan insentif saja kepada para guru ngaji TPQ, akan tetapi juga akan memberi mereka perlindungan program BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan diri dari resiko kecelakaan kerja dan kematian yang merupakan program BPJAMSOSTEK. Hal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah atas resiko yang mungkin terjadi pada mereka, dengan harapan mereka akan lebih tenang dalam menjalankan kegiatannya, karena sudah memiliki perlindungan BPJAMSOSTEK.
Program BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada para guru ngaji TPQ tersebut merupakan program dasar BPJAMSOSTEK, yang mana jika peserta mengalami kecelakaan kerja pengobatannya sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan dibiayai oleh BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
Tidak hanya itu, peserta yang mengalami pengobatan/perawatan akibat kecelakaan kerja akan diberikan gaji pengganti selama dalam perawatan, meskipun mereka belum bekerja kembali.
Saat ini BPJAMSOSTEK telah memiliki 5 program bagi pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru ngaji TPQ, tiga program BPJAMSOSTEK lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan
"Kedepan saya berharap para guru ngaji TPQ di Kota maupun Kabupaten Pasuruan bisa mengikuti lima program BPJAMSOSTEK, sehingga mereka akan lebih sejahtera dengan mengikuti keseluruhan dari program BPJAMSOSTEK," imbuh Trioki.gan
Editor : Redaksi