Hakim Itong Terima Upeti Rp 450 Juta Untuk Kabulkan Permohonan Hendro Kasiono

SURABAYA (Realita)- Itong Isnaini Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dalam dakwaan Itong menerima uang Rp 450 juta dari RM Hendro Kasino, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Cok Gde Artana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa terdakwa Itong Isnaini Hidayat telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, RM Hendro Kasino (berkas terpisah) dengan tujuan agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono.

Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

Atas perbuatan terdakwa Itong Isnaini Hidayat didakwa dan M Hamdan (panitera) sebagai penerima suap didakwa kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wawan.

Atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa yakni Mulyadi akan mengajukan eksepsi atau bantahan dakwaan pada sidang pekan depan.

"Kami ajukan eksepsi Yang Mulia,"ucapnya.

Usai persidangan, JPU Wawan saat ditanya siapa saksi yang akan dihadirkan, pihaknya mengatakan para saksi sudah disiapkan salah satunya wakil ketua PN Surabaya.

Baca Juga: Hendro Kasiono Oknum Pengacara yang Suap Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara

"Nama-nama saksi sudah ada didaftarnya, salah satu wakil ketua PN Surabaya,"katanya.

Cilegon dalam

Diketahui sebelumnya, hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat saat itu menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga sudah terjadi kesepakatan Hendro menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan PN sampai tingkat Mahkamah Agung.

Untuk memastikan proses persidangan sesuai harapan, Hendro berulang kali berkomunikasi melalui telepon Hamdan dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk pemberian uang.

Baca Juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

Setiap hasil komunikasi antara terdakwa Hendro dan Hamdan selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro adalah agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, hakim Itong memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Ia meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan. Yakni uang Rp 450 juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru