Alvin Lim: Kasus Indosurya Buat Investor Takut Masuk Indonesia

JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum sebagian korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, merasa proses hukum terhadapnya dalam kasus beredarnya video yang dianggap menghina Polri, tak sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab selain ada pihak tak bertanggung jawab yang mengedit video tersebut, sesungguhnya inti dari apa yang ia sampaikan dalam rekaman itu hanyalah kritik membangun terhadap Polri. 

Sehingga, kata Alvin upaya mempidanakan dirinya tak selaras dengan ucapan Kapolri sebelumnya, yang meminta masyarakat memberikan saran atau kritik terhadap Polri seluas-luasnya, demi pembenahan institusi. 

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung

"Advokat yang punya imunitas saja mau dijerat dan dipidanakan, apalagi masyarakat biasa," ujar Alvin Lim, Senin (27/6/2022). 

Diketahui, Alvin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh AKBP Pujiyarto terkait video tersebut, dengan laporan bernomor LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022. 

Selain ini, Alvin kini tengah menghadapi kasus dugaan pembuatan surat palsu, yang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alvin menilai seharusnya tak ada lagi proses hukum terhadapnya, sebab kasus tersebut telah inkrah lantaran telah diputus Mahkamah Agung (MA). 

Atas itu, Alvin menduga dua upaya proses hukum terhadapnya terkait dengan posisinya sebagai kuasa hukum sejumlah kasus dugaan investasi bodong. Termasuk kasus Indosurya dan lainnya, yang merugikan puluhan hingga ratusan triliun rupiah. 

Diketahui, bersama LQ Indonesia Lawfirm, Alvin termasuk pihak paling ngotot untuk mempidanakan bos-bos perusahaan gagal bayar, termasuk Indosurya. Terbaru, Alvin menyoroti dibebaskannya bos Indosurya, lantaran berkas yang tak kunjung lengkap. Alvin mengaku sudah lama menduga hal ini akan terjadi, karena ia sejak awal mensinyalir ada oknum petinggi penegak hukum yang bermain dalam kasus tersebut. 

Alvin menegaskan, dirinya tak takut masuk penjara demi memperjuangkan para korban yang telah menderita, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Apalagi, yang ia perjuangkan secara luas sesungguhnya agar menciptakan kepastian hukum bagi investasi di Indonesia. 

"Akibat banyaknya oknum aparat penegak hukum inilah yang menyebabkan takutnya para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia," kata Alvin.  

"Elon Musk, berkali-kali Luhut dan Jokowi membujuk tapi kelihatannya menolak membuka pabrik di Indonesia. Saya tidak heran. Jika saya investor asing hal pertama saya lihat pasti adakah kepastian hukum di Indonesia?" imbuh Alvin yang merupakan mantan Vice President Bank of America ini. 

Menurut Alvin, berita-berita di Indonesia terutama yang terkait dengan investasi, dibaca oleh investor asing. 

Baca Juga: Henry Surya Minta Waktu untuk Bayar Tuntutan Nasabah Indosurya

"Bagaimana orang benar bisa disalahkan dan tersangka penjahat seperti Henry Surya bisa dibebaskan dengan alasan kurang administrasi?" papar Alvin. 

"Jika suatu saat ada masalah hukum, pastinya investor asing akan hancur ditelan oknum mafia hukum dan dirugikan. Sehingga hal inilah membuat upaya Presiden Jokowi menarik investor-investor ke Indonesia menjadi sulit. Akhirnya ekonomi Indonesia akan sulit maju," lanjut jebolan UC Berkeley, salah satu perguruan tinggi terbaik di dunia ini. 

Alvin berharap, Presiden Jokowi mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban dugaan investasi bodong serta mafia hukum. 

"Presidenku yang terhormat masih sisa dua tahun masa jabatan, mohon agar fokus dalam pembenahan hukum, terutama pembersihan oknum polisi, oknum jaksa dan oknum lawyer untuk dipecat," tutur Alvin. 

"Jangan sampai pemerintahan Jokowi dikenal sebagai rezim membebaskan penjahat skema ponzi Rp36 triliun dan mengkriminalisasi kuasa hukum korban investasi bodong. Besar jabatan makin besar tanggung jawab Bapak, saya sudah teriak ke Kapolri dan Kejaksaan Agung, namun sepertinya tak mampu menindak," lanjut Alvin. 

Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun

Harapan Alvin dan LQ Indonesia Lawfirm ini juga diamini korban Indosurya, Ellen. 

"Saya nangis semalaman mendengar orang yang diduga merampok uang saya malah dibebaskan dari penjara, kemana lagi saya harus mencari keadilan?" ujarnya. 

 

"Apa gunanya saya bayar pajak jika pajak saya digunakan untuk membayar oknum aparat penegak hukum?" lanjut Tommy, korban Indosurya lainnya. 

Menurut Alvin, sangat banyak korban dugaan investasi bodong termasuk Indosurya, yang menghubungi hotline LQ di nomor 0818-0489-0999, guna mengutarakan kekecewaan atas dibebaskannya tersangka pengemplang uang mereka. Lebih lanjut menyikapi kondisi ini, bersama kuasa hukum dan korban dugaan gagal bayar lainnya, mereka berencana menggelar aksi damai di depan Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 26 Juni esok.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru