Belum Lengkap, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony

SURABAYA (Realita)-  Berkas perkara kasus panti pijat “plus-plus” Symphony yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.

Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap

Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil  11 poin dan materiil 5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga sprei putih.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …