Guru Swasta di Kabupaten Pasuruan Dipastikan Dapat Perlindungan BPJamsostek

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan melakukan sosialisasi program perlindungan dasar pada sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan. Program dasar yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan tersebut merupakan upaya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga pengajar di lingkungan sekolah swasta/yayasan di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan, karena ribuan tenaga pengajar sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan saat ini belum semuanya mendapatkan perlindungan program BPJamsostek.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pasuruan Trioki Susanto dalam kesempatan ini mengatakan, ribuan tanaga pengajar di sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan diharapkan tahun ini semuanya sudah mendapatkan perlindungan program BPJamsostek, minimal program JKK dan JKM.

Tenaga pendidik/guru pengajar di sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan yang belum terlindungi program BPJamsostek itu meliputi guru TK, KB, TPA dan SPS yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Menurutnya, perlindungan ini sangat penting, karena dengan minimal mengikuti dua program BPJamsostek tersebut para guru pengajar di sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan sudah ada yang menjamin jika mengalami resiko akibat kerja, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Cilegon dalam

"Kami tidak berharap resiko tersebut menimpa mereka. Akan tetapi perlu diketahui, resiko itu bisa menimpa siapa saja dan dimana pun tempatnya, sehingga perlu adanya perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia termasuk guru swasta di Kabupaten Pasuruan," tutur Trioki.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain program dasar JKK dan JKM, tiga program BPJamsostek lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Trioki menambahkan, selain perlindungan bagi guru pengajar di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan, program BPJamsostek juga bisa diikuti oleh keluarga guru pengajar yang memiliki usaha mandiri. Mereka kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, pedagang di pasar, pengurus RT/RW dan pekerja mandiri lainnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru