Dugaan Asusila di SPI, Selama Proses Persidangan Dakwaan Belum Bisa Dibuktikan

MALANG (Realita)- Lanjutan Sidang perkara dugaan asusila di sekolah SPI, Kota Batu dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, secara tertutup untuk umum, Rabu (6/7/2022). Kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa JE.

Tim penasihat hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan bahwa proses pembuktian sudah rampung, tinggal menunggu tuntutan dan pembelaan atau pledoi. Pihaknya mengaku selama proses persidangan belum bisa yang membuktikan dakwaan, dikarenakan dari saksi-saksi yang dihadirkan selama ini tidak bisa mejelaskan secara detail kejadian tersebut.

Baca Juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan

"Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor,"ungkapnya.

Sementara Jeffry Simatupang yang juga merupakan penasihat hukum JE  menambahkan, keterangan terdakwa di muka persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan.

"Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan," katanya usai persidangan.

Philipus menambahkan bahwa perkara ini sejak awal ada kejanggalan. Diantaranya, ada 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, terus menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang. 

Baca Juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut

Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun. 

Tak hanya itu saja, ia mengklaim bahwa kasus tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motivasi bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai mendapatkan upah. 

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihak yang diduga melakukan rekayasa itu sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.  

Baca Juga: Sidang SPI Pembacaan Replik Jaksa, Penasihat Hukum: Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

"Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan," sambungnya. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menambahkan bahwa proses sidang berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

"Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru