Kajati Jatim Jadi JPU Dalam Perkara Anak Kiai Jombang

SURABAYA (Realita)- Mochammad Subchi Azal Tzani  terdakwa pencabulan  santriwati di Pondok Pesantren Thoriqoh Siddiqiyayah, Ploso Jombang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). 

Sidang digelar secara online di ruang Candra, terdakwa Mochammad Subchi Azal Tzani, tampak menggunakan rompi merah (tahanan) dengan berkacamata terlihat tegang dan sering menundukkan kepalanya.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Dalam sidang perdana ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menjadi Jaksa Penuntut Umum. Usai persidangan JPU Mia mengatakan bahwa  terdakwa Mochammad Subchi Azal Tzani didakwa dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 tentang pencabulan dan Pasal 294 ayat (2) tentang pencabulan yang dilakukan oleh pejabat.

JPU Mia Amiati juga menyatakan, sebagai Jaksa Penuntut umum, pihaknya sebagai penegak hukum melakukan tugas sebagaimana fungsionalnya yang diterapkan dalam undang undang.

Baca Juga: Pidsus Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Pertama Penanganan Korupsi Se-Jatim

"Tentunya kami melakukan tugas sesuai dengan undang undang, jadi tidak ada arogansi apapun dari instansi (penegak hukum) dan hanya melakukan tugas dalam penegakan hukum." Terang JPU Mia Amiati saat dikonfirmasi usai persidangan.

Mia Amiati menambahkan, dalam sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tanpa adanya pertanyaan atau sanggahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Korupsi, Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditetapkan Tersangka

"Tadi hanya pembacaan dakwaan saja tanpa ada pertanyaan atau lainnya. Sementara penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan) yang dalam sidang pekan depan," tambahnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru