SURABAYA (Realita)- Kejaksaan tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam semester pertama ditahun 2022 melaporkan menangani 11 kasus perkara kredit macet di bank pembangunan daerah provinsi Jatim. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati.
"Sejak Januari hingga 20 Juli ini, 11 kasus itu semuanya terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim, antara lain perkara korupsi, kredit macet," ujar Mia.
Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menambahkan sebelas perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di Bank Jatim.
Riono membeberkan 11 perkara itu, merupakan split dari tiga perkara korupsi besar yang semuanya melibatkan Bank Jatim. Antara lain, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai kepada CV Mutiara Indah pada 11 Mei 2015, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar, pada 7 Agustus 2015.
Dan ada lagi yang melibatkan Bank Jatim cabang Batu, Malang, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,4 miliar lebih. Atas perkara ini, Kejati Jatim menahan empat tersangka, masing-masing berinisial F, (45), selaku kepala bank; FNS, (39), selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS, (35), selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri; serta WP, (52), selaku debitur.
Kemudian Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah. dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar, pada 7 Agustus 2015.
Baca Juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
"Masing-masing kasus kredit macet di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar," katanya.
Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut.
Riono memastikan dua berkas perkara kredit macet itu di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
"Dari tiga kasus besar tersebut, kemudian kami pecah-pecah atau split sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Aspidsus Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur.
"Sementara saat ini tercatat totalnya sebanyak 63 perkara," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi