SUMENEP (Realita) - Tiga warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi gegara menganiaya tetangganya sendiri Musa (40) warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa.
Ketiga pelaku tersebut berinisial H (29), S (24) dan NH (39). Ketiganya beralamat di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Mereka ditangkap pada Minggu (16/5/2021).
Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dengan keterangan tersangka H. Saat itu, hari Sabtu (14/5/2021) tersangka H ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito di pertigaan jalan Arjasa.
Hasil introgasi, tersangka H mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama kedua temannya, yakni S dan NH.
"Dari hasil keterangan H polisi langsung membekuk S dan NH," jelas Widiarti melalui rilisnya kepada media, Senin (17/5/2021)
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menganiaya korban dengan menggunakan celurit, parang dan pisau.
"H mengaku membacok korban sebanyak 2 kali menggunakan celurit sementara S membacok 2 kali menggunakan parang, dan NH membacok sebanyak 3 kali menggunakan celurit," ungkap dia.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa celurit, parang, pisau dan 2 unit sepeda motor," ucapnya.haz
Editor : Redaksi