Eksepsi MSAT, Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022). Sidang kali ini mengagendakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
 
Usia persidangan, Rio Ramabaskara, penasihat hukum Moch Subchi Azal Tzani mengaku bingung dengan dakwaan yang diberikan terhadap Mas Bechi. Pihaknya juga menilai dakwaan yang diberikan tidak cermat dan jelas.
 
"Jadi kalau eksepsi atau bantahan itu ada dua. Satu kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang," kata Rio 
 
"Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh," tambahnya.
 
Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara. Namun tidak melihat fatwa. Pihaknya juga melihat urgensi dipindah ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan. 
 
"Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke subonline juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan," jelasnya.
 
"Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang paska putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan," sambung Rio.
 
Ditanya dakwaan apa saja yang kurang cermat dan jelas itu, Rio mengatakan bahwa ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Seperti peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. 
 
"Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas," tegasnya.
 
Atas ini, pihaknya pun berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan. "Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang Minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke sub tapi masih online, ya gimana kan mending online aja," pungkas Rio.ys

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru