Tak Ada Kabar Jelang Sidang PK,PH Keluhkan Kinerja Kalapas II Narkotika Nusakambangan

CILACAP (Realita)- Dugaan dipersulitnya birokrasi pelayanan dalam proses permohonan kunjungan seorang terpidana mati berinisial M, di Lapas II Narkotika Nusakambangan, Cilacap, membuat berang Direktur kantor hukum dan Ketua Tim Penasehat Hukum Yunizar & Deswan (Yunizar BE-i) Law Firm.

Hal ini bermula dari surat permohonan pengajuan oleh tim kuasa hukum yang dikirim kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham serta Lapas II Narkotika Nusakambangan, Cilacap. Hingga hari ini penasehat hukum belum mendapatkan respon baik dari kedua lembaga tersebut. 

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

Deswita Apriani S.H selaku ketua tim kuasa hukum sangat kecewa dengan pelayanan dari Ditjenpas Kemenkumham maupun Lapas II Narkotika Nusakambangan, Cilacap.

" Kami sudah jauh hari mengirimkan email maupun berkirim surat permohonan secara resmi untuk mengunjungi klien kami berinisial M ke Kalapas tertanggal 28 Juni 2022, serta ke Ditjenpas Kemenkumham Jakarta pada Senin tanggal 18 Juli 2022, dan sampai hari ini surat tersebut masih baru diajukan ke pimpinan mereka (Disposisi)," ujar Deswita kepada wartawan Realita.co secara eksklusif di lokasi, Senin (25/7/2022).

 Diketahui bahwa tim kuasa hukum dari terpidana mati yang berinisial M ini sudah pula mengirim surat melalui email juga kepada Ditjenpas Kemenkumham dan dibalas untuk mengisi formulir yang dikirim ke email Direktur kantor hukum mereka oleh salah satu staf DitjenPas. Akan tetapi belum ada konfirmasi ulang dari pihak Ditjenpas hingga tim kuasa hukum melakukan follow up kembali. 

Email dari kuasa hukum ke Ditjenpas.Email dari kuasa hukum ke Ditjenpas.

 "Tertanggal 22 Juli 2022 tim kami juga melakukan konfirmasi ulang akan tetapi mereka menginfokan bahwa surat tersebut masih harus menunggu dari pimpinan, sudah dikonsep tunggu tanda tangan," keluh Deswita. 

Baca Juga: Lapas Cilegon Beri Supervisi Layanan Bantuan Hukum

Di tempat yang sama Yunizar Akbar selaku Direktur kantor hukum Yunizar & Deswan  (Yunizar BE-i) Law Firm sebelumnya menjelaskan bahwa advokat dan timnya sudah mengirim surat yang ditujukan kepada dua lembaga tersebut tapi pelayanannya kurang maksimal alias lamban malah Kalapasnya tidak merespon. 

Cilegon dalam

" Jauh kita berangkat dari Bandar Lampung, kita juga sudah bersurat dikirim langsung pakai paket tapi belum ada respon dari yang pejabat nya. Entah mengapa, dan ada apa? Saya juga sudah menghubungi Bapak Dirjenpas melalui pesan Whatsapp (Red) dan langsung diarahkan hubungi Pak Turman, Dirbinapi Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah tapi kontak personnya kita tidak punya, bayangkan?," sesal Yunizar ketika menunjukan bukti pesan Whatsappnya dengan Dirjen kepada wartawan.

Masih lanjut terangnya, pihaknya sudah ikutiregulasi tatap muka dari Kemenkumham untuk berkunjung bertemu klien pasca pandemi tapi masih saja dipersulit birokrasinya. "Malah kita dapat dari akun instagram Lapas II Narkotika terkait syarat kunjungan, harusnya ada yang kabari kami, bukan seperti sekarang,  saya (Direktur) dan Ketua Tim Kuasa Hukum sudah di Dermaga Wijayapura, Cilacap di-ping pong, tanpa ada kejelasan," bebernya. 

Dari hasil penelusuran wartawan, tim kuasa hukum pun disinyalir tidak bisa mengakses untuk berkomunikasi dengan kliennya, baik lewat zoom maupun secara tatap muka jelang sidang PK. Penasehat hukum putus komunikasi dengan kliennya sejak yang bersangkutan pindah ke Lapas II Narkotika. Hal ini beda ketika  yang bersangkutan masih berada di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Pelayanannya masih layak diacungkan jempol.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu 60 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Dekade Law Firm: Mereka Di-Upah

" Klien kami dipindah ke Lapas II Narkotika saja justru dapat info dari orang lapas Karang Anyar dan klien kami pun belum pernah berkomunikasi sama sekali, baik dengan kami (PH) maupun pihak keluarga. Sedangkan saya (PH) bertanya ke napi lain yang baru saja bebas penghuni Lapas II Narkotika saat bertemu kami di Dermaga Wijayapura mereka menjelaskan bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui zoom dua kali dalam sebulan," beber Deswita. 

Bukti pengiriman surat ke pihak lapas dari Kuasa Hukum.Bukti pengiriman surat ke pihak lapas dari Kuasa Hukum.

Sampai berita ini diturunkan, Rika Aprianti selaku Kasubag Humas DitjenPas Kemenkumham belum merespon konfirmasi via pesan tertulis terkait regulasi untuk jadwal kunjungan pihak keluarga dan penasehat hukum kepada warga binaan Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan,Cilacap. Ra/Tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru